kalselupdate.id — Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi mencopot Erning Rustini dari jabatannya sebagai Kepala SDN 01 Kebondalem. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas insiden perundungan yang menimpa seorang siswa kelas 2 di sekolah tersebut hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penonaktifan tersebut telah berlaku efektif sejak Selasa, 6 Oktober 2026.
Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga integritas dunia pendidikan. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun pengawasan yang lemah dari pihak pengajar.
“Kita akan tindak tegas. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan,” ujar Plt Bupati Pemalang, Nurkholes.
Nurkholes menambahkan bahwa tindakan indisipliner yang berujung pada pencopotan jabatan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh tenaga pendidik di wilayah Pemalang. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat sistem pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan, mengingat sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu.
Konfirmasi mengenai pencopotan jabatan ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo. Ia membenarkan bahwa pimpinan sekolah terkait telah diberhentikan sementara dari tugasnya untuk kepentingan penanganan kasus lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari aksi kekerasan yang melibatkan dua orang kakak kelas terhadap korban. Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Pemalang, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di sela jam istirahat sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di rumah sakit selama sembilan hari.
Setelah sempat diizinkan pulang, kondisi kesehatan korban justru mengalami penurunan drastis. Korban dilaporkan mengeluhkan rasa sakit di sekujur tubuh hingga tidak mampu berjalan. Kondisi korban kembali memburuk setelah tiga hari berada di rumah, sehingga keluarga berencana untuk membawanya kembali ke fasilitas kesehatan.
Namun, takdir berkata lain, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit pada Rabu, 30 September 2026, korban dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan dalam aksi kekerasan tersebut.


