kalselupdate.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap fakta mengejutkan mengenai kepemilikan harta kekayaan dalam jumlah fantastis yang tersimpan di dalam tiga brankas berbeda. Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga membantu Febrie dalam menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020 hingga 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa membeberkan bahwa harta tersebut tidak hanya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, tetapi juga emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Temuan ini tersebar di beberapa lokasi strategis, termasuk sebuah money changer di kawasan Cipete Selatan, kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta di sebuah kafe bernama Cafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan. Detail harta tersebut mencakup ribuan lembar uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta mata uang lainnya yang disimpan rapi dalam koper-koper khusus yang hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu pada brankas,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Dalam rincian dakwaan, brankas di kediaman Febrie di Sentul menjadi lokasi penyimpanan yang paling mencolok. Terdapat setidaknya tujuh koper dengan merek-merek ternama seperti Think Pad, Samsonite, Tumi, dan Lojel yang berisi tumpukan batang emas seberat masing-masing satu kilogram serta uang tunai dalam mata uang asing senilai jutaan dolar. Jaksa menyebutkan bahwa pengelolaan akses terhadap brankas di rumah tersebut dikendalikan secara ketat oleh Don Ritto, yang diduga menjadi orang kepercayaan Febrie dalam mengelola aset-aset hasil tindak pidana tersebut.

Selain temuan fisik berupa emas dan uang tunai, jaksa juga mengungkap aliran dana dalam jumlah besar yang diterima Febrie. Total penerimaan yang tercatat dalam dakwaan mencapai Rp346,7 miliar ditambah sekitar 440.990 dolar AS. Dana tersebut diduga mengalir dari berbagai sumber, termasuk dari pengusaha Tan Kian, Michael Njoman, dan Tria Bellitonito Aturbumi. Modus yang digunakan melibatkan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, di mana Febrie memiliki wewenang untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang sedang dalam proses penyidikan.

Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah tuduhan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Menurut jaksa, pemerasan ini dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tindakan tersebut dilakukan Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai upaya untuk mengamankan posisi hukum pihak-pihak yang berkepentingan. Wewenang besar yang dimiliki Febrie sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus dimanfaatkan untuk memuluskan aliran dana haram tersebut secara terstruktur.

Rangkaian penerimaan uang dan aset ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga pertengahan 2026. Jaksa merinci bahwa selain uang tunai, Febrie juga menerima saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses melalui perantara yang sama. Seluruh bukti transaksi dan temuan brankas ini kini menjadi materi pokok dalam persidangan TPPU yang akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta asal-usul kekayaan yang tidak wajar tersebut. Sidang perdana ini menandai dimulainya proses pembuktian atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.