kalselupdate.id — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi mengusulkan agar upah minimum regional tahun depan mengalami penyesuaian kenaikan di kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan ini disampaikan langsung oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan pers virtual yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026), sebagai respons terhadap kebutuhan ekonomi pekerja di tengah dinamika pasar nasional.
Said Iqbal menjelaskan bahwa angka usulan tersebut disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penentuan kenaikan upah minimum telah mempertimbangkan variabel makro ekonomi, meliputi laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Berdasarkan perhitungan teknis tersebut, kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen dinilai sebagai angka yang paling rasional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
“Kenaikan upah minimum tahun 2027 permintaan usulan atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5% sampai dengan 9,5%,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menanggapi kekhawatiran berbagai pihak yang menyebutkan bahwa kenaikan upah tinggi dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kebangkrutan perusahaan. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut tidak memiliki landasan fakta yang kuat di lapangan. Menurut catatannya, fenomena pabrik tutup yang terjadi selama periode 2025 hingga Juni 2026 justru banyak menimpa industri yang berlokasi di daerah dengan standar upah minimum rendah, seperti Jawa Tengah, Yogyakarta, serta sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang sebenarnya menjadi penyebab utama tutupnya operasional perusahaan. Faktor pertama adalah penurunan permintaan global yang berdampak signifikan terhadap perusahaan berorientasi ekspor, terutama sektor tekstil, garmen, dan alas kaki. Kondisi geopolitik dunia dan perlambatan ekonomi internasional menyebabkan merek-merek besar dunia menahan permintaan produksi dari Indonesia, sehingga berdampak langsung pada kelangsungan usaha di pabrik-pabrik lokal.
Faktor kedua berkaitan dengan lonjakan biaya produksi yang tidak diikuti dengan kecukupan modal perusahaan. Kenaikan harga gas industri, bahan baku, hingga bahan bakar minyak secara akumulatif menekan margin keuntungan. Dalam kondisi tertekan, perusahaan sering kali menempuh langkah efisiensi dengan mengurangi jumlah tenaga kerja, yang kemudian kerap dikaitkan secara keliru dengan kenaikan upah minimum. Padahal, beban biaya produksi yang tinggi menjadi kendala utama yang harus dihadapi oleh para pengusaha saat ini.
Faktor ketiga yang disorot adalah ketidakmampuan perusahaan untuk melakukan diversifikasi pasar atau mengalihkan produk ke pasar domestik akibat penurunan daya beli masyarakat. Selain itu, terdapat fenomena relokasi investor asing dari Jepang dan Korea Selatan yang memilih menarik kembali operasional pabrik mereka ke negara asal. Contohnya, perusahaan elektronik asal Jepang yang memutuskan menghentikan produksi di Indonesia karena pertimbangan strategis dari prinsipal pusat, bukan disebabkan oleh kebijakan upah minimum.
Said Iqbal kembali menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak seharusnya dijadikan kambing hitam atas masalah ketenagakerjaan yang terjadi. Ia berharap isu PHK tidak terus dikaitkan secara tidak proporsional dengan perjuangan buruh. Menurutnya, fokus utama pemerintah dan pelaku usaha seharusnya tertuju pada penyelesaian masalah fundamental, seperti pemulihan daya beli masyarakat dan dukungan terhadap stabilitas biaya produksi industri, agar iklim usaha di tanah air tetap kondusif bagi semua pihak.


