kalselupdate.id — Pemerintah tengah menyusun rencana untuk memanfaatkan pulau tak berpenghuni sebagai pusat rehabilitasi khusus bagi narapidana tindak pidana narkotika di Indonesia. Gagasan penempatan terisolasi ini dirancang lengkap dengan penyediaan fasilitas pelatihan keterampilan berupa budidaya buaya dan babi guna menekan masalah kelebihan kapasitas penghuni yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa Indonesia memiliki banyak gugusan wilayah kepulauan kosong yang potensial dimanfaatkan secara terpusat untuk program pemasyarakatan terpadu tersebut.
“Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektar tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai memimpin rapat tingkat menteri di kantornya di Jakarta.
Yusril menegaskan bahwa proses pemulihan bagi para korban ketergantungan narkotika tidak boleh semata-mata bertumpu pada intervensi medis konvensional. Penanganan komprehensif dinilai mendesak mencakup penguatan mental, pembinaan pendidikan, hingga pembekalan keahlian praktis yang bernilai ekonomi sebelum mereka kembali berbaur dengan masyarakat luas.
Pemerintah meluruskan anggapan publik bahwa penempatan di pulau berpenghuni predator tersebut bertujuan mencelakakan para narapidana. Yusril menegaskan keberadaan buaya di lokasi tersebut nantinya ditertibkan, dihalau, atau dimasukkan ke kandang penangkaran agar menjadi sarana peternakan produktif yang dikelola oleh warga binaan.
Komoditas kulit buaya dinilai memiliki nilai jual yang amat tinggi pada sektor industri mode internasional. Melalui pelatihan pengolahan kulit buaya menjadi bahan baku aksesori dan tas bermerek, narapidana diproyeksikan menguasai keterampilan industri, sementara pakan ternak berupa babi dapat dimanfaatkan secara halal bagi kebutuhan rantai konsumsi satwa tersebut.
Pelaksanaan rencana pemisahan dan isolasi pembinaan narapidana narkotika ini turut mempertimbangkan pengamanan ketat melalui pelibatan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keterlibatan aparat penegak hukum dan pertahanan dibahas setelah Presiden mengundang Kepala Bappisus, Aris, untuk memberikan pandangan teknis beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, implementasi kebijakan pemindahan narapidana untuk mereduksi kepadatan hunian lapas tersebut bergantung pada keberhasilan penuntasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Pembaharuan regulasi hukum tersebut dinilai krusial guna mempertegas batas klasifikasi antara korban penyalahgunaan, pemakai murni, pengedar, hingga pelaku yang merangkap sebagai pemakai sekaligus pengedar barang haram.
Kepadatan penjara nasional selama ini sebagian besar disumbang oleh kasus obat-obatan terlarang, di mana jumlah narapidana dan tahanan tindak pidana narkotika tercatat telah melampaui separuh dari seluruh populasi warga binaan di dalam lapas. Apabila pemilahan yuridis dan pemisahan tempat berhasil diterapkan secara sistematis, jumlah warga binaan di lapas konvensional diyakini dapat berkurang hingga separuh.
Di sisi lain, wacana penempatan narapidana ke pulau terpencil yang dihuni buaya memicu tanggapan dari jajaran kementerian terkait. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebutkan bahwa ide merelokasi narapidana kasus narkotika ke pulau kosong merupakan gagasan yang sudah pernah mengemuka pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Jadi bukan persoalan tata kelola manajemen, tata kelola lapas, tapi ini persoalan etika dan moral dalam kepemimpinan pengelolaan lapas itu,” tutur Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
Pigai berpandangan bahwa efektivitas penanganan masalah overkapasitas rutan dan lapas tidak sekadar berfokus pada pembenahan tata kelola fisik atau lokasi pemasyarakatan semata, melainkan sangat bergantung pada komitmen integritas para pimpinan pengelola lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pembenahan standar etika kepemimpinan lapas menjadi pilar utama pencegahan berbagai penyimpangan.
Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan tetap akan melakukan pengkajian mendalam dan menyeluruh terhadap wacana relokasi pulau buaya ini. Sebagai bagian integral dari kabinet pemerintahan, kajian hak asasi manusia akan disusun guna menguji kesesuaian kebijakan pemasyarakatan tersebut dengan koridor hukum dan standar kemanusiaan yang berlaku.


