kalselupdate.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Respons ini disampaikan menyusul keluarnya putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku penerbit dokumen tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam tanggapannya, Komisioner KPU Idham Holik menekankan bahwa secara hukum, seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf k dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan bahwa titik akhir dari rangkaian proses pemilu adalah pelaksanaan pelantikan atau pengucapan sumpah janji bagi pasangan calon yang terpilih.

“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Komisioner KPU, Idham Holik.

Idham menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, KPU tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban terkait administrasi yang telah dilalui setelah seluruh proses tahapan selesai. Menurutnya, tugas konstitusional lembaga penyelenggara pemilu tersebut secara otomatis berakhir tepat setelah prosesi pelantikan pasangan calon terpilih dilaksanakan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPU senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan, termasuk Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia memastikan bahwa seluruh proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU selama tahapan Pemilu 2024 telah melewati prosedur hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.

Kasus hukum ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Subhan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Penggugat mempermasalahkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden pada pemilu sebelumnya.

Sebelum sampai ke tahap kasasi, gugatan tersebut sempat tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Upaya banding yang diajukan oleh penggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga tidak membuahkan hasil karena hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Putusan kasasi tersebut memerintahkan agar surat keterangan penyetaraan ijazah yang dipermasalahkan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, pihak tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan. Hingga saat ini, polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut masih menjadi sorotan publik pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut.