kalselupdate.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengambil sikap konstitusional menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (1/11/2026), Kholid menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pejabat publik. Menurutnya, semakin tinggi jabatan yang diemban seseorang, maka semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Muhammad Kholid, Sekjen DPP PKS.
Kholid menjelaskan bahwa putusan MA ini memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan syarat pendidikan yang sebelumnya juga sempat disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa DPR RI memiliki peran vital untuk memeriksa konsekuensi hukum dari putusan tersebut secara objektif dan terbuka. Ia khawatir jika persoalan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas, akan muncul ketidakpastian hukum yang berisiko mengikis legitimasi serta kepercayaan publik terhadap marwah kepemimpinan nasional.
PKS mendorong agar DPR menindaklanjuti putusan MK dan MA ini melalui mekanisme resmi yang demokratis. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait serta meminta pandangan dari para ahli hukum tata negara agar prosesnya berjalan adil dan transparan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Kholid menilai bahwa situasi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sistem penyetaraan pendidikan dan mekanisme verifikasi persyaratan peserta pemilu di masa mendatang. Ia berharap penyelenggara pemilu maupun instansi penerbit dokumen dapat memperketat pengawasan agar setiap syarat administratif benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada Jumat (30/10/2026) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan. MA secara resmi menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Gugatan ini awalnya sempat ditolak oleh PTUN Jakarta dan diperkuat dengan putusan banding di PT TUN. Namun, melalui proses kasasi, gugatan tersebut akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung. Surat keterangan yang dibatalkan tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang sempat digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Menutup pernyataannya, Kholid menekankan pentingnya keteladanan dalam kepatuhan hukum bagi pejabat negara. Ia menyatakan bahwa rakyat berhak melihat kesetaraan hukum ditegakkan, di mana setiap pejabat harus mematuhi aturan yang sama dengan masyarakat umum dalam mengakses pelayanan publik maupun pekerjaan, sehingga kredibilitas pemerintahan tetap terjaga di mata masyarakat luas.


