kalselupdate.id — Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan terkait status keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT ini berawal dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan di tingkat pertama dan banding yang sebelumnya tidak menerima gugatan tersebut. Dengan adanya keputusan ini, status administratif penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai syarat pendaftaran Cawapres pada tahun 2024 kini secara hukum dianggap tidak pernah ada.

Subhan menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan ini sangat mendasar bagi legitimasi jabatan yang kini diemban oleh Gibran. Ia berpendapat bahwa karena surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan tertinggi, maka dasar kualifikasi pendidikan yang digunakan sebelumnya menjadi gugur secara hukum.

“Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja,” ujar Subhan menanggapi implikasi hukum dari putusan tersebut.

Dalam petitum gugatannya, Subhan sebelumnya meminta agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ditarik kembali dan dimusnahkan. MA dalam amar putusannya memerintahkan tergugat untuk memproses penarikan surat tersebut dari pihak yang menguasainya serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

Kasus ini mencuat kembali setelah adanya catatan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, di mana hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi landasan penerbitan surat penyetaraan tersebut. Ketiadaan bukti autentik ini menjadi salah satu poin krusial yang diperdebatkan dalam rangkaian persidangan tata usaha negara yang berjalan panjang.

Selain perkara yang dimenangkan oleh Subhan, isu mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran juga sempat menjadi sorotan dalam gugatan terpisah yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta. Namun, pihak penggugat tersebut memutuskan untuk mencabut gugatannya di tengah jalan karena menilai pihak Kemendikdasmen tidak kooperatif dalam menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta selama proses pembuktian di persidangan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai langkah hukum lanjutan atau respons atas desakan pengunduran diri tersebut. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap perdebatan administratif mengenai kualifikasi pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik di Indonesia.