kalselupdate.id — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait gugatan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA dari luar negeri atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi kementerian terkait dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Berdasarkan informasi yang tertera pada laman resmi Mahkamah Agung, perkara nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus secara resmi oleh majelis hakim tinggi. Putusan MA secara tegas membatalkan putusan judex facti tingkat sebelumnya dan memilih mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh tuntutan gugatan yang diajukan oleh pemohon Subhan.
Persidangan pembacaan putusan kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Majelis hakim menilai bahwa permohonan kasasi dari pihak pemohon memiliki landasan hukum yang kuat sehingga seluruh poin gugatan atas keabsahan surat penyetaraan tersebut dinilai layak untuk dikabulkan sepenuhnya.
Sengketa hukum ini bermula ketika Subhan mendaftarkan gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang sebelumnya bernama Kemendikbud, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT di mana pihak Kemendikdasmen berkedudukan sebagai tergugat utama.
Dalam tuntutan atau petitum gugatannya di PTUN Jakarta, pemohon meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan tanpa ada yang dikecualikan. Gugatan fokus pada pembatalan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah agar dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
Selain meminta penetapan tidak sah atas surat keputusan tersebut, pemohon juga memohon agar majelis hakim memerintahkan tergugat memproses penarikan fisik surat dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Penggugat turut meminta majelis hakim menghukum pihak tergugat dengan membebankan seluruh biaya perkara yang timbul selama proses hukum berlangsung.
Perjalanan sengketa ini harus melalui tahapan proses peradilan yang cukup panjang dan berjenjang di lingkup peradilan tata usaha negara. Pada persidangan tingkat pertama, gugatan yang dilayangkan oleh Subhan sempat tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Pemohon yang menolak putusan tersebut lantas mengambil langkah hukum permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Namun, pada tingkat banding, majelis hakim PT TUN Jakarta mengeluarkan putusan yang menguatkan amar putusan tingkat pertama PTUN Jakarta. Tidak menyerah pada putusan tersebut, Subhan meneruskan upaya hukum tingkat akhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya MA menganulir putusan pengadilan tingkat bawah dan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya.
Dokumen yang menjadi objek sengketa, yakni Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Surat keterangan tersebut tercatat pernah dipergunakan oleh Gibran sebagai salah satu pemenuhan berkas administrasi saat mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada kontestasi Pemilihan Presiden tahun 2024 lalu.
Keberadaan dokumen penyetaraan pendidikan ini sebelumnya juga sempat menjadi materi pembahasan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangan putusan perkara MK terkait, hakim konstitusi sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang dipakai sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan oleh kementerian terkait.
Di sisi lain, saat proses persidangan gugatan berjalan di PTUN Jakarta, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, pernah menunjukkan hasil pemindaian dokumen ijazah milik kliennya. Kuasa hukum melampirkan berkas bukti dokumen perjalanan pendidikan Gibran secara bertahap, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga lulus jenjang Strata 1 (S1).
Persoalan hukum mengenai surat penyetaraan pendidikan ini juga sempat diwarnai gugatan dari pihak lain di PTUN Jakarta, salah satunya dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana. Gugatan yang menuntut pembatalan surat tersebut belakangan dicabut oleh pihak penggugat lantaran Kemendikdasmen selaku tergugat dinilai tidak menunjukkan dokumen yang diminta selama proses persidangan.


