kalselupdate.id — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pengkajian ulang terhadap definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan tersebut secara khusus menyoroti wacana penghapusan komponen kerugian negara dari klasifikasi tindak pidana korupsi guna menyesuaikan dengan standar internasional yang berlaku di berbagai negara maju.
Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10/2026), di mana Luhut hadir bersama para anggota Dewan Ekonomi Nasional lainnya untuk berdiskusi langsung dengan Presiden. Dalam pertemuan itu, tim DEN memaparkan hasil kajian yang menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi nasional dengan konvensi internasional guna menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan sehat.
Luhut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan respon positif dan menyetujui langkah pengkajian yang telah disusun oleh tim Dewan Ekonomi Nasional tersebut. Perubahan definisi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di sektor ekonomi dan jajaran direksi korporasi negara yang sering kali merasa terbebani oleh potensi jeratan hukum atas risiko bisnis.
Dasar utama dari usulan ini adalah Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dua dekade silam. Luhut menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum internasional tersebut, fokus utama tindakan korupsi adalah pada praktik penyuapan atau gratifikasi, dan tidak menitikberatkan pada aspek kerugian finansial negara yang muncul dari dinamika operasional.
“Kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi dalam konvensi yang sudah diratifikasi 20 tahun lalu adalah penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang masih menyertakan variabel kerugian negara sebagai elemen utama dalam delik tindak pidana korupsi. Hal ini dinilai menjadi hambatan serius bagi institusi pengelola investasi dan badan usaha milik negara (BUMN) dalam melakukan langkah-langkah strategis di pasar global yang penuh dengan risiko finansial.
Ia memberikan ilustrasi mengenai badan pengelola investasi seperti Danantara yang membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam melakukan aksi korporasi. Menurutnya, setiap keputusan bisnis secara alami mengandung risiko kegagalan atau kerugian finansial. Namun, risiko tersebut seharusnya tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan kriminal korupsi selama tidak ditemukan unsur penyuapan atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Luhut berpendapat bahwa beban hukum terkait kerugian negara sering kali membuat para pengambil keputusan di perusahaan pelat merah menjadi ragu-ragu dalam bertindak. Ketakutan akan kriminalisasi terhadap kerugian yang bersifat administratif atau kegagalan bisnis murni dianggap menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang dicanangkan oleh pemerintahan baru.
Proses kajian ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti menjadi landasan kebijakan atau perubahan regulasi yang lebih konkret di masa mendatang. Dengan mengadopsi standar UNCAC secara utuh, pemerintah berharap dapat membedakan secara tegas antara kegagalan investasi yang wajar dengan praktik korupsi berupa suap yang memang merusak integritas sistem pemerintahan dan perekonomian.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya modernisasi hukum pidana ekonomi di Indonesia agar lebih relevan dengan praktik global. Dengan adanya kejelasan definisi, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih antara ranah hukum perdata bisnis dengan hukum pidana khusus korupsi, sehingga profesionalisme di sektor publik dan swasta dapat meningkat tanpa bayang-bayang ketakutan hukum yang tidak proporsional.


