kalselupdate.id — Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, mengungkap adanya praktik pembayaran fee percepatan haji sebesar USD 4.500 per jemaah dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Kesaksian ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam persidangan tersebut, Khalid Basalamah menjelaskan bahwa perusahaannya sempat mendapatkan tawaran dari pihak PT Muhibbah Mulia Wisata, yakni Ibnu Mas’ud, terkait skema keberangkatan jemaah. Tawaran tersebut muncul saat para jemaah travel miliknya membutuhkan kepastian keberangkatan untuk musim haji tahun 2024. Basalamah mengaku pada awalnya ia menganggap pembayaran tersebut merupakan biaya resmi untuk visa haji khusus, tanpa mengetahui adanya unsur penyimpangan atau skema percepatan ilegal.

“Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” ujar Khalid Basalamah di persidangan.

Jaksa penuntut umum mendalami keterangan saksi mengenai alur pembayaran yang dilakukan oleh Uhud Tour. Basalamah membenarkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dana dari 121 jemaah yang sebelumnya mendaftar melalui jalur haji furoda. Namun, setelah ada penawaran mengenai maktab VIP dan ketersediaan kuota haji tambahan, skema keberangkatan para jemaah tersebut dialihkan.

Menurut keterangan saksi, fasilitas maktab VIP menjadi daya tarik utama bagi jemaah karena menawarkan kenyamanan lebih di area Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Tawaran tersebut membuat jemaah yang semula terdaftar dalam jalur haji furoda bersedia beralih ke jalur haji khusus kuota tambahan. Selain biaya visa, terdapat pula tambahan biaya sebesar USD 390 per jemaah untuk mendapatkan akses ke maktab zona 1 zona biru.

Permasalahan muncul ketika terdapat 37 jemaah dari Uhud Tour yang status keberangkatannya belum mendapatkan kepastian nama dari PT Muhibbah Mulia Wisata. Khalid Basalamah menuturkan bahwa pihaknya dipaksa membayar tambahan dana sebesar USD 1.000 per orang untuk memastikan nama-nama tersebut keluar dalam daftar keberangkatan. Meskipun sempat melakukan negosiasi, pihak travel akhirnya terpaksa memenuhi permintaan tersebut agar jemaah tidak mengalami kesulitan.

Terkait pengembalian dana, Basalamah mengungkapkan bahwa uang tambahan USD 37 ribu untuk 37 orang tersebut telah diserahkan kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menyebutkan adanya selisih dalam pengembalian fee percepatan USD 4.500 untuk 120 jemaah, di mana uang yang dikembalikan hanya mencakup untuk 115 orang. Saksi mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengenai adanya selisih jumlah jemaah tersebut.

Sidang kasus korupsi kuota haji tambahan ini menyoroti kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 622 miliar. Selain Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa lainnya dalam perkara ini meliputi mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Azis, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Hingga saat ini, proses pembuktian di persidangan masih terus berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi terkait alur distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara.

Basalamah dalam keterangannya juga menegaskan bahwa posisinya sebagai pengelola travel hanya mengikuti arahan administrasi yang disiapkan oleh penyelenggara ibadah haji khusus lainnya. Ia menyatakan bahwa seluruh proses administrasi dan pembayaran yang dilakukan bertujuan agar jemaah yang telah membayar lunas dapat segera berangkat ke Tanah Suci. Pihaknya mengaku tidak pernah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Agama terkait kebijakan fee percepatan tersebut.

Mengenai adanya lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji, Khalid Basalamah mengaku tidak mengetahui detail teknis tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional Uhud Tour dalam kasus ini semata-mata mengandalkan data dan arahan dari pihak rekanan yang mengurus teknis keberangkatan di lapangan. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai mekanisme penyimpangan yang terjadi dalam alokasi kuota haji tambahan tersebut.