kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bima Setiawan, seorang staf ahli di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Penetapan status tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026. Bima, yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB Suharyanto, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi melalui proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Praktik culas yang melibatkan Bima diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dengan total nilai anggaran mencapai Rp 148 miliar. Berdasarkan data penyidikan, dana tersebut terbagi atas Rp 45,76 miliar pada tahun 2024, Rp 25,27 miliar pada 2025, dan melonjak hingga Rp 50 miliar pada tahun 2026. Modus yang digunakan tersangka adalah melalui mekanisme penunjukan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan istrinya, Sri Endang, serta meminjam bendera perusahaan pihak lain untuk mendapatkan setoran komisi.

“Pasal 12 huruf I itu terkait dengan benturan kepentingan, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam proses penanganan perkaranya ada beberapa pihak yang diuntungkan dalam kegiatan pengadaan yang terafiliasi tadi dengan orang-orang di lingkungan BNPB,” tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein.

Dua perusahaan yang diduga menjadi kendaraan Bima dalam melancarkan aksinya adalah PT Alfa Pranata Yudha dan PT Basoar Berkah Jaya, di mana sang istri menjabat sebagai komisaris utama. Keuntungan yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut disinyalir digunakan Bima untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk melalui perusahaan lain bernama PT Alfa Veritas Energizer. KPK telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,35 miliar, emas, aset kripto sebesar Rp 1,1 miliar, serta berbagai mata uang asing sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Selain Bima Setiawan, KPK juga menjerat empat tersangka lainnya dalam klaster korupsi yang berbeda, yakni Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta pihak swasta Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. Para tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap terkait penunjukan vendor pengadaan barang krusial seperti tenda pengungsian dan perahu karet untuk kebutuhan korban bencana. Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita aset tambahan dengan total nilai mencapai Rp 5,47 miliar.

Menanggapi potensi keterlibatan pihak lain, KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana hingga ke tingkat korporasi guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Pihak penyidik saat ini tengah mendalami keterkaitan berbagai perusahaan vendor dengan para pejabat di lingkungan BNPB. Selain itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI terkait dugaan adanya keterlibatan oknum militer aktif dalam kasus tersebut, sejalan dengan pendekatan kolaboratif dalam proses penyidikan.

Meski sempat terjadi penangkapan terhadap sembilan orang lainnya, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, sebagian besar pihak tersebut akhirnya dibebaskan setelah pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Pihak BNPB sendiri melalui Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Berton SP Panjaitan, menyatakan komitmen lembaganya untuk melakukan perbaikan sistem internal. Pihaknya berjanji akan mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran penanggulangan bencana agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Dalam proses hukumnya, Bima dan sejumlah tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan. Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. KPK menyatakan bahwa keputusan penerapan pasal tersebut didasarkan pada pertimbangan waktu penyidikan yang singkat, namun tidak menutup kemungkinan pengembangan pasal di masa depan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai kerugian negara yang lebih besar.

Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola dana darurat bencana yang seharusnya digunakan secara akuntabel demi kepentingan masyarakat terdampak. Penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap setiap rupiah dana siap pakai yang dikelola oleh instansi teknis. Publik kini menanti kelanjutan proses persidangan dan transparansi KPK dalam mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana haram dari proyek-proyek kebencanaan tersebut.