kalselupdate.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Akibat pencabutan hak bersyarat tersebut, pembuat konten asal Medan ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Langkah tegas ini diambil setelah adanya rekomendasi dan temuan pelanggaran terkait fasilitas di dalam lapas tempat ia ditahan sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses pemindahan Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat menuju Lapas Kelas I Tangerang berlangsung pada hari Kamis. Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyatakan bahwa proses penjemputan berjalan dengan lancar dan kondusif karena yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pemindahan berlangsung.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi Maja Prayitno.

Sebelum tindakan penjemputan ini dilakukan, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi, telah melayangkan rekomendasi resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi penarikan ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil investigasi internal yang dilakukan secara mendalam oleh pihak kementerian terkait kondisi di lembaga pemasyarakatan.

Investigasi internal tersebut dipicu oleh temuan mengejutkan dari Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah yang tidak semestinya berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan komprehensif oleh tim pemeriksa internal kementerian.

Berdasarkan hasil investigasi internal, tim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah prosedur operasi standar. Lebih lanjut, tim menemukan tiga kontainer di Lapas Cibinong yang secara formal tercatat sebagai barang milik negara, namun ternyata berisi fasilitas mewah yang sengaja disediakan oleh warga binaan pemasyarakatan, dengan salah satu penyedianya diidentifikasi sebagai Indra Kenz.

Keputusan pembebasan bersyarat untuk Indra Kenz sendiri sebelumnya diterbitkan pada tanggal 24 September 2026, tepat satu hari setelah Ombudsman RI membongkar keberadaan fasilitas mewah tersebut di Lapas Cibinong. Selama menyandang status bebas bersyarat, Indra Kenz diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Bogor sebanyak satu kali setiap bulan guna memantau aktivitasnya di luar tahanan.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Hingga waktu pembebasan bersyaratnya dicabut, ia tercatat baru menjalani masa hukuman fisik sekitar lima tahun, atau setengah dari total masa hukuman yang harus ia pertanggungjawabkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.