kalselupdate.id — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa hasil dividen dari Badan Pengelola Investasi Danantara tidak akan disetorkan ke kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini berlaku penuh untuk alokasi keuangan tahun anggaran berjalan maupun proyeksi fiskal pada periode mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepastian tersebut disampaikan Suahasil saat ditemui wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Rabu (8/10/2026). Ia memaparkan bahwa postur APBN telah dirancang sedemikian rupa tanpa menyertakan pos penerimaan dari dividen Danantara.

Suahasil menjelaskan bahwa koordinasi penyusunan fiskal pemerintah saat ini sudah menetapkan pemisahan tersebut secara tegas. Dalam agenda kerja kementerian, baik anggaran tahun 2026 maupun perancangan tahun 2027 telah disusun secara konsisten tanpa mengandalkan pembagian laba entitas investasi itu.

“Saat ini saya bekerja dengan APBN 2026 yang tidak ada dividen Danantara. Saat ini saya juga bekerja mempersiapkan APBN 2027 yang tidak ada dividen Danantara,” tegas Suahasil saat menerangkan arah kebijakan fiskal pemerintah.

Lebih lanjut, Suahasil menekankan bahwa tolok ukur utama keberhasilan Danantara bukan dinilai dari besaran penerimaan dividen tunai yang masuk ke kas negara semata. Manfaat terpenting dari keberadaan Danantara adalah realisasi agenda kerja serta berbagai proyek strategis yang dirancang untuk dijalankan langsung di tengah masyarakat.

Menurutnya, dampak perputaran ekonomi dan aktivitas pembangunan yang dirasakan oleh publik luas merupakan bentuk imbal hasil sesungguhnya. Dividen yang berwujud penyelesaian proyek infrastruktur dan fasilitas sosial dinilai memberikan dampak berkelanjutan yang jauh lebih nyata bagi kemaslahatan warga Indonesia.

Senada dengan bendahara negara, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa seluruh dividen yang dibukukan oleh Danantara akan dialokasikan kembali ke berbagai instrumen investasi produktif. Laba tersebut tidak akan ditransfer menjadi pendapatan negara bukan pajak, melainkan dimanfaatkan sebagai modal kerja proyek strategis.

Dony menguraikan bahwa skema reinvestasi tersebut ditopang oleh keberadaan dua pilar manajer investasi internal, yakni Danantara Aset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM). Pengelolaan perputaran modal dan eksekusi investasinya dikoordinasikan secara terpadu oleh jajaran pimpinan terkait, termasuk oleh Pandu.

Ia juga meluruskan kabar yang beredar dan memastikan bahwa tidak pernah ada rencana untuk menyetorkan dividen Danantara ke kas penerimaan umum APBN. Struktur pendirian dan mandat operasional lembaga investasi tersebut telah dirancang untuk memperkuat fondasi pembangunan nasional secara independen.

Dony menambahkan bahwa Danantara dan instrumen fiskal APBN berkedudukan saling melengkapi sebagai mitra strategis dalam perekonomian. Keduanya diposisikan sebagai dua mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang bekerja seiring demi memperluas stimulus pembangunan di berbagai sektor industri.