kalselupdate.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kepastian tersebut disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat milik Gibran dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Namun, DKPP menegaskan pemeriksaan baru bisa dilakukan apabila terdapat laporan atau aduan resmi dari masyarakat yang masuk ke meja mereka.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki keterbatasan kewenangan yang diatur secara ketat oleh undang-undang. DKPP bersifat pasif dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyelidikan atau pemeriksaan secara mandiri tanpa adanya inisiatif laporan dari pihak luar. Oleh karena itu, DKPP tidak dibenarkan mengambil tindakan proaktif dalam mengusut kinerja KPU terkait verifikasi berkas pendaftaran Gibran sebelum ada pihak yang secara resmi mengajukan keberatan.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di Jakarta.
Meskipun bersifat pasif, Heddy memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada elemen masyarakat atau peserta pemilu yang mendaftarkan aduan resmi ke kantor DKPP. Berdasarkan regulasi yang berlaku, lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu ini dilarang keras menolak laporan apa pun yang diajukan oleh publik. Semua aduan yang masuk akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu guna memastikan bahwa laporan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang ditentukan.
Setiap laporan yang diterima oleh sekretariat DKPP wajib melewati tahapan penilaian kelayakan, baik secara formil maupun materiil. Kelayakan formil berkaitan dengan kelengkapan identitas pelapor dan kejelasan pihak terlapor, dalam hal ini jajaran komisioner KPU. Sementara kelayakan materiil berfokus pada substansi dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan, lengkap dengan bukti-bukti permulaan yang sah dan meyakinkan untuk diproses ke persidangan etik.
Isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan fakta persidangan bahwa tidak ditemukan adanya dokumen ijazah SMA atau sekolah setingkat milik Gibran yang berasal dari luar negeri. Fakta ini terungkap saat majelis hakim memeriksa seluruh berkas pendaftaran calon wakil presiden yang diserahkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa dokumen yang dilampirkan dalam pendaftaran tersebut bukanlah ijazah kelulusan, melainkan hanya berupa sertifikat kehadiran atau certificate of attendance. Dokumen tersebut diterbitkan oleh lembaga pendidikan luar negeri tempat Gibran menempuh studi dan kemudian disetarakan melalui surat keterangan dari Kementerian Pendidikan. Arsul menegaskan bahwa dokumen itu secara substansi tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan setingkat sekolah menengah atas.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Hakim MK Arsul Sani.
Kendati menemukan fakta tidak adanya bukti kelulusan SMA tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap menolak permohonan dari kubu penggugat untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih. Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan putusan menyampaikan bahwa MK tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan keterpilihan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Hal ini dikarenakan MK menilai kewenangan untuk menguji kelayakan administratif bukan berada pada ranah peradilan konstitusi.
Menurut majelis hakim MK, penilaian substantif mengenai keabsahan syarat administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah ditunjuk oleh undang-undang dasar. Lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta DKPP untuk ranah etik penyelenggara, dinilai lebih tepat untuk memproses persoalan tersebut. Dengan demikian, MK melimpahkan penilaian kepatuhan administratif tersebut kepada instansi yang berwenang mengevaluasi kinerja KPU dalam memverifikasi berkas pencalonan.
Polemik ijazah ini pun terus bergulir di tengah publik dan memicu berbagai reaksi dari kalangan hukum serta akademisi. Dengan adanya penegasan dari DKPP, kini bola panas penanganan dugaan pelanggaran etik KPU dalam meloloskan berkas administrasi Gibran berada di tangan masyarakat. Jika ada kelompok masyarakat yang melayangkan aduan resmi dengan bukti-bukti kuat, DKPP dipastikan akan segera menggelar sidang etik terbuka untuk menguji profesionalitas para komisioner KPU dalam menjalankan tugasnya.


