kalselupdate.id — Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) berpotensi menikmati harga tiket pesawat yang lebih terjangkau. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyiapkan serangkaian kebijakan stimulus fiskal yang ditargetkan dapat menekan harga tiket kelas ekonomi domestik hingga 12 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban biaya transportasi masyarakat yang meningkat tajam saat musim liburan. Stimulus yang diberikan mencakup pemberian insentif pajak serta pemotongan tarif layanan kebandarudaraan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan efisiensi biaya operasional maskapai dapat dirasakan langsung oleh penumpang.

“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11-12 persen, namun besaran penurunan ini tetap bervariasi tergantung pada rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, serta ketersediaan kursi di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.

Salah satu instrumen utama dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Ketentuan teknis mengenai insentif pajak tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026 sebagai payung hukum utama.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Passenger Service Charge (PSC). Potongan harga serupa juga berlaku untuk biaya Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara-bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara maupun pemerintah daerah.

Dukungan finansial lainnya meliputi pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen khusus untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di lingkungan Unit Penyelenggara Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara. Kebijakan diskon tarif ini tertuang secara spesifik dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026 yang berlaku efektif selama periode krusial akhir tahun.

Seluruh rangkaian stimulus ini berlaku untuk jadwal penerbangan mulai dari 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat yang hendak memanfaatkan penurunan harga ini dapat melakukan pembelian tiket dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yakni mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027 sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Pihak regulator menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh maskapai dan pengelola bandara guna memastikan manfaat dari kebijakan ini tersalurkan secara optimal kepada masyarakat. Langkah koordinasi intensif terus dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan penerbangan agar tidak ada kendala teknis yang menghambat penerapan diskon tarif tersebut di lapangan.

Pemerintah berharap bahwa intervensi kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga, tetapi juga mampu menjaga stabilitas harga di tengah tingginya permintaan tiket selama periode libur panjang. Pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan hingga akhir masa berlaku kebijakan untuk menjamin kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi udara domestik.