kalselupdate.id — Jaksa Penuntut Umum resmi dijadwalkan akan menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, serta ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Kepastian pemanggilan tersebut disampaikan oleh tim jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sesuai permohonan tim jaksa kepada majelis hakim, persidangan pemeriksaan saksi tersebut rencananya akan digelar pada Kamis, 5 November 2026 mendatang. Penjadwalan ini disesuaikan agar berjalan bersamaan dengan agenda persidangan terdakwa lainnya dalam berkas perkara terkait, yakni Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, demi pertimbangan kelancaran serta keamanan persidangan.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” tutur Jaksa Penuntut Umum saat memohon izin penundaan persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi keputusan majelis hakim yang menyetujui pemanggilan saksi tersebut, Roy Suryo menyambut positif agenda persidangan yang direncanakan pekan depan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan bahwa kehadiran Joko Widodo di persidangan merupakan momen yang telah lama ditunggu-tunggu untuk membuktikan kebenaran dokumen yang dipermasalahkan di muka hukum.

“Kepada Majelis Hakim terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan ijazah yang disebut-sebut asli dan dihadirkan orang yang didaftar saksi nomor satu yaitu Joko Widodo,” ujar Roy Suryo usai persidangan.

Secara terpisah, Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi memberikan kepastian mengenai pemanggilan persidangan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya bersama Joko Widodo siap hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mendatang.

Perkara hukum ini bermula dari dugaan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar serta melakukan tindakan fitnah terkait keaslian ijazah milik Joko Widodo. Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat Roy Suryo dengan pasal berlapis mengenai pencemaran nama baik dan penyesuaian tindak pidana informasi elektronik.

Dalam dakwaan primer dan subsider, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, jaksa juga mengenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.