kalselupdate.id — Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terkait Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang bertujuan memperkuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number bagi setiap warga negara. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi landasan bagi terciptanya single source of truth dalam data identitas kependudukan. Dalam koordinasi lintas kementerian yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (27/10/2026), ditekankan pentingnya interoperabilitas data agar selaras dengan semangat kebijakan Satu Data Indonesia yang telah dicanangkan pemerintah sebelumnya.
“Point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi nomor tunggal kita yang akan sangat berdampak kepada pelayanan publik agar menjadi lebih mudah,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Terkait teknis pelaksanaan, muncul pertanyaan mengenai masa depan nomor paspor yang selama ini digunakan masyarakat. Hendarsam menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan penyesuaian yang cermat karena penomoran paspor di Indonesia terikat dengan aturan internasional yang ditetapkan oleh Lembaga Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Meskipun terdapat keterikatan dengan regulasi global, pihak Imigrasi memastikan bahwa hal tersebut bukanlah hambatan untuk melakukan langkah progresif. Pemerintah kini sedang melakukan kajian mendalam untuk melihat bagaimana integrasi NIK dapat disandingkan dengan standar internasional yang ada, merujuk pada praktik di beberapa negara lain yang telah berhasil menerapkan sistem serupa secara efektif.
Sebagai bagian dari langkah percepatan, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi telah diberikan arahan untuk merampungkan kajian teknis tersebut dalam waktu maksimal dua bulan ke depan. Target utamanya adalah memastikan bahwa pada pengadaan paspor periode berikutnya, sistem integrasi identitas sudah mulai dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai identitas tunggal tidak serta merta menghapus nomor paspor yang ada saat ini. Nomor paspor tetap akan memiliki peran penting sebagai variabel keamanan internasional yang diakui oleh ICAO, sehingga nantinya akan ada dua jenis data identitas yang saling melengkapi dalam dokumen perjalanan warga negara.
Dengan adanya dua nomor identitas yang terdata secara sistematis, yakni NIK dan nomor paspor, diharapkan aspek keamanan data warga negara tetap terjaga dengan baik. Langkah ini sekaligus menjadi solusi untuk menjembatani kebutuhan administrasi domestik dengan tuntutan standar keamanan global yang dinamis dalam dunia penerbangan dan perjalanan internasional.


