kalselupdate.id — Sebanyak 14 pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang bulan Oktober 2026. Langkah ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan skema pembayaran yang lebih ringan.
Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat yang terlambat membayar pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi denda administrasi. Pada umumnya, wajib pajak hanya diharuskan membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa perlu menanggung denda keterlambatan yang selama ini membebaninya.
Selain pembebasan denda PKB, beberapa pemerintah daerah turut memperluas jangkauan insentif dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua atau kendaraan bekas, hingga memberikan potongan harga pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan ini diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan administrasi sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat. Dokumen wajib yang harus dibawa meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik di STNK, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Apabila pengurusan dilakukan melalui perwakilan atau orang lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa yang sah. Pemohon juga disyaratkan membawa map dokumen sesuai ketentuan daerah masing-masing serta menghadirkan fisik kendaraan yang bersangkutan ke Samsat jika proses pembayaran bertepatan dengan masa berlaku perpanjangan pajak lima tahunan.
Adapun 14 provinsi yang melaksanakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026 memiliki rentang waktu dan jenis insentif yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Di Provinsi Riau, program pemutihan berlangsung hingga 30 November 2026 dengan menawarkan pembebasan denda PKB serta tunggakan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar program ini hingga 31 Oktober 2026, mencakup pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, ditambah diskon sebesar 5 persen untuk pembayaran pokok PKB sebelum jatuh tempo. Wilayah Sulawesi Selatan juga memberlakukan kebijakan serupa hingga 31 Oktober 2026, dengan insentif berupa penghapusan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta pemotongan pokok PKB hingga 50 persen bagi tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk wilayah Kalimantan Timur, masa berlaku pemutihan diberikan hingga 22 November 2026 dengan pembebasan denda keterlambatan PKB dan denda SWDKLLJ periode 2025 maupun tahun sebelumnya. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka masa pemutihan paling panjang hingga 28 Desember 2026, yang membebaskan denda PKB dan SWDKLLJ tahun lalu dengan sejumlah ketentuan pengecualian khusus.
Di Kepulauan Bangka Belitung dan Banten, program insentif pajak berlaku hingga 31 Oktober 2026. Bangka Belitung membebaskan denda PKB serta SWDKLLJ tahun sebelumnya, sedangkan Banten menyertakan insentif tambahan berupa potongan diskon 5 persen untuk pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo.
Provinsi Bali memberlakukan pemutihan hingga 11 November 2026, yang mana pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PKB tahun ketiga dan seterusnya, beserta penghapusan denda dan tunggakan sesuai aturan setempat. Adapun Provinsi Lampung menggelar program hingga 31 Oktober 2026 dengan fasilitas penghapusan denda, pembebasan pajak progresif, diskon PKB, hingga penyesuaian nilai tunggakan berdasarkan umur kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan masa pemutihan hingga 30 November 2026, berupa penghapusan sanksi administratif, pembebasan tarif pajak progresif, serta keringanan khusus bagi kategori wajib pajak dan tipe kendaraan tertentu. Untuk Kalimantan Barat, program insentif berjalan penuh sepanjang bulan Oktober 2026 melalui pembebasan denda, penghapusan tarif progresif, serta pemotongan pokok PKB dan BBNKB.
Wilayah Papua Barat menetapkan pemutihan hingga 31 Oktober 2026 dengan menghapus denda dan pokok tunggakan tertentu sekaligus memberikan pengurangan pokok PKB dan BBNKB. Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih skema insentif berupa diskon PKB khusus bagi pemilik kendaraan yang membayar lebih awal, dengan besaran diskon yang bervariasi antara sepeda motor dan mobil berdasarkan waktu pembayaran.
Sementara di Kalimantan Utara, program berlangsung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, mencakup penghapusan denda PKB, pembebasan opsen pajak daerah, penghapusan denda SWDKLLJ, serta pemberian diskon bagi kendaraan berplat luar daerah yang melakukan pendaftaran mutasi masuk.
Di samping kemudahan administratif perpajakan, regulator dan praktisi otomotif juga mengingatkan pentingnya kepatuhan teknis kendaraan saat beroperasi di jalan raya. Hal ini termasuk bagi kendaraan konvensional bermesin bensin yang berniat melakukan proses konversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.
“Untuk tipe mobil yang bisa dikonversi sebetulnya tidak ada batasan,” ujar Marketing Director Autronics Engineering Achmad Haryadi.
Meskipun secara teknis seluruh tipe kendaraan dapat dikonversi menjadi mobil listrik, Achmad menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak bisa serta-merta mengoperasikannya di jalan raya tanpa memenuhi regulasi dan standar keselamatan yang berlaku.
Penentuan kapasitas baterai dan spesifikasi motor listrik harus disesuaikan dengan kemampuan teknis kendaraan, terutama dalam menaklukkan medan jalan menanjak serta memperhitungkan daya angkut bobot maksimal. Rujukan teknis tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Sesuai aturan tersebut, motor penggerak pada kendaraan konversi wajib memiliki daya yang cukup untuk mendaki jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimal 8 derajat pada kecepatan minimal 20 kilometer per jam dalam kondisi muatan penuh. Selain itu, rasio daya terhadap berat kendaraan ditetapkan paling sedikit 4,50 kilowatt per 1.000 kilogram berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen kendaraan di kantor Samsat terdekat sekaligus memastikan setiap modifikasi teknis kendaraan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan demi menunjang keselamatan berkendara di jalan raya.


