kalselupdate.id — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kendati demikian, partai berlambang bulan sabit kembar ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mencermati secara saksama putusan tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki legislatif. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah demokrasi, hukum, serta etika kepantasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menegaskan bahwa partainya menghargai hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ditemukannya bukti absah mengenai penyetaraan ijazah milik Gibran Rakabuming Raka. PKS memandang dinamika hukum ini telah menjadi perhatian luas di tengah masyarakat, sehingga memerlukan respons yang bijaksana dari lembaga perwakilan rakyat. Menurut Pipin, DPR dapat mengambil peran aktif dalam menelaah implikasi dari putusan hukum tersebut demi memperkuat pilar etika kepemimpinan nasional.
“Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian.
Lebih lanjut, Pipin mengingatkan bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden mengemban tanggung jawab moral dan konstitusional yang sangat besar. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden untuk senantiasa memegang teguh konstitusi serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Oleh karena itu, standar etika dan integritas yang tinggi harus tetap dijaga oleh para pemimpin tertinggi negara tersebut.
PKS berharap agar seluruh dinamika dan persoalan yang berkaitan dengan keabsahan syarat administrasi kepemimpinan nasional ini dapat diletakkan dalam koridor konstitusi yang benar. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal pemilu semata, melainkan juga dari keteladanan para pemimpin dalam menjunjung tinggi hukum, moralitas, dan kepatutan sosial. Tindak lanjut atas putusan MK ini diharapkan mampu menjadi momentum penting bagi penguatan kualitas demokrasi di tanah air.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Keputusan tersebut diambil karena mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa para pemohon dan pihak terkait dalam perkara ini bukanlah peserta resmi dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024, sehingga hak hukum mereka untuk menggugat dinilai tidak terpenuhi. Walaupun mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum pemohon, MK tetap memberikan pertimbangan hukum yang cukup mendalam terkait pokok persoalan yang digugat. Salah satu poin krusial dalam pertimbangan majelis hakim adalah mengenai keberadaan dokumen fisik ijazah milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan fakta persidangan bahwa tidak ditemukan adanya bukti fisik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang telah disetarakan dengan tingkat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Meskipun fakta tersebut terungkap dalam persidangan, MK menegaskan bahwa lembaga peradilan konstitusi tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden terpilih.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat-syarat administratif calon presiden dan calon wakil presiden secara substansial berada di tangan lembaga lain, bukan di Mahkamah Konstitusi. Konstitusi telah membagi kewenangan tersebut secara jelas melalui aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, MK menyerahkan penilaian lebih lanjut mengenai keabsahan dokumen tersebut kepada instansi yang memiliki mandat hukum khusus untuk hal tersebut.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah atau sertifikat di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden,” tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Putusan ini pun memicu perdebatan hangat di ruang publik mengenai mekanisme pengawasan administratif bagi para calon pejabat publik di masa mendatang. Banyak pihak menilai bahwa temuan MK mengenai absennya bukti penyetaraan ijazah luar negeri tersebut harus disikapi secara serius oleh lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan. PKS menilai celah pengawasan ini merupakan salah satu poin penting yang harus dievaluasi oleh DPR guna menghindari polemik serupa di kemudian hari.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dari legislatif, diharapkan proses verifikasi syarat pencalonan dalam pemilu mendatang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. PKS menekankan bahwa kejujuran administratif merupakan fondasi awal dari kepemimpinan yang bersih dan berintegritas. Dengan demikian, penguatan regulasi dan penegakan etika bernegara harus terus diupayakan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi dan jalannya roda pemerintahan.


