kalselupdate.id — Persoalan mengenai ijazah tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga kini masih terus bergulir di ranah hukum, tepatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilpres, polemik administratif mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden masih belum mencapai titik akhir.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta per Kamis, 29 Oktober 2026, perkara ini terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Pihak penggugat dalam kasus ini adalah PT Mercy Toga Kirana, sementara tergugat yang tercatat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).
Dalam materi gugatannya, penggugat menuntut agar surat keputusan terkait penyetaraan ijazah yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah. Penggugat mendalilkan bahwa surat tersebut cacat substansi karena tidak didasarkan pada dokumen primer yang memadai, serta dinilai mengandung cacat prosedur dalam penerbitannya. Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, seperti asas kecermatan dan kepastian hukum.
Sidang terkait perkara ini telah berlangsung sejak Agustus 2026 dengan berbagai agenda, mulai dari penyampaian jawaban pihak tergugat hingga pembuktian dokumen. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, sempat menyatakan keinginannya untuk mencabut gugatan tersebut. Langkah ini diambil karena ia merasa pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen-dokumen yang dianggap substantif, termasuk dokumen yang sempat dibahas dalam persidangan sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.
“Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” tegas Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat.
Keinginan penggugat untuk mencabut gugatan tersebut mendapatkan penolakan tegas dari pihak tergugat dan pihak terkait dalam hal ini, Gibran Rakabuming Raka. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatannya atas permohonan pencabutan tersebut dengan alasan bahwa perkara ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan substansi dan harus mengikuti hukum acara yang berlaku. Pihak Gibran menilai langkah pencabutan tersebut mencerminkan ketidakseriusan dari pihak penggugat dalam menempuh jalur hukum.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut juga sempat menekankan pentingnya dokumen-dokumen pendukung bagi para pihak. Hakim menyatakan bahwa ketiadaan dokumen yang diminta dapat menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan substansi administratif yang dilalui. Meski demikian, Denny Indrayana tetap pada pendiriannya untuk meninggalkan ruang sidang atau melakukan aksi walk out setelah menyampaikan surat pencabutan gugatan tersebut secara resmi.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Gibran menunjukkan bukti scan dokumen ijazah mulai dari tingkat SD hingga pendidikan tinggi untuk merespons tuduhan yang berkembang. Rullyandi menyebutkan bahwa pihaknya telah melampirkan riwayat pendidikan Gibran setebal 69 halaman dalam jawaban tertulis yang diserahkan kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen asli akan dihadirkan dalam persidangan pada waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Proses hukum di PTUN Jakarta ini mencerminkan dinamika panjang mengenai verifikasi dokumen pendidikan bagi pejabat publik. Pihak Kemendikdasmen hingga saat ini masih menjadi pihak yang berwenang dalam menanggapi permohonan klarifikasi administratif yang diajukan oleh penggugat. Sementara itu, publik terus memantau kelanjutan proses persidangan guna melihat bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara sengketa administratif terkait surat penyetaraan ijazah tersebut.
Hingga persidangan terakhir, ketegangan antara pihak penggugat dan kuasa hukum pihak terkait terlihat jelas di ruang sidang. Dinamika ini menunjukkan bahwa tantangan hukum terhadap keabsahan dokumen pendidikan tokoh publik tetap menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Ke depan, hasil dari PTUN Jakarta akan menjadi penentu apakah surat keputusan penyetaraan pendidikan tersebut akan tetap berlaku atau harus dicabut sesuai dengan tuntutan awal penggugat.
Sengketa ini tidak hanya menyentuh aspek teknis administratif, namun juga membawa konsekuensi terhadap integritas dokumen pendidikan yang digunakan dalam syarat pencalonan jabatan tinggi negara. Dengan adanya bukti-bukti yang mulai diserahkan oleh pihak Gibran ke sistem e-court, persidangan diharapkan dapat segera memberikan kejelasan mengenai validitas dari dokumen yang dipersoalkan tersebut. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini kini menunggu penetapan majelis hakim terkait status gugatan yang sempat diajukan untuk dicabut namun ditolak oleh pihak tergugat.


