kalselupdate.id — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar persidangan terkait gugatan surat keputusan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) ini sempat memanas dan diwarnai oleh aksi walk out dari kuasa hukum pihak penggugat, Denny Indrayana.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Pihak penggugat dalam kasus ini adalah PT Mercy Toga Kirana, sementara pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Gugatan tersebut secara spesifik meminta agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah. Penggugat menilai keputusan tersebut mengandung cacat substansi karena tidak didasarkan pada dokumen primer yang sah. Selain itu, pihak penggugat menganggap penerbitan SK tersebut cacat prosedur karena dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak mengikuti format elektronik yang diwajibkan oleh aturan yang berlaku.
Dalam petitumnya, pihak penggugat juga menuntut agar tergugat mencabut SK tersebut secara total dan permanen dari buku register negara dalam kurun waktu 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Gugatan ini juga menuntut tergugat untuk memberikan jawaban resmi atas permohonan klarifikasi administratif yang sebelumnya diajukan oleh penggugat pada Februari 2026.
Persidangan yang telah berjalan sejak Agustus 2026 tersebut memasuki agenda penyampaian jawaban dari tergugat II intervensi secara elektronik serta penambahan bukti surat dari para pihak. Namun, di tengah jalannya proses persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat justru mengajukan permohonan pencabutan gugatan secara resmi kepada majelis hakim.
“Buat apa lagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan,” ujar Denny Indrayana.
Denny menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah pihaknya menilai pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen-dokumen substantif yang diminta di persidangan. Dokumen yang dimaksud antara lain mencakup bukti kehadiran atau certificate of attendance di UTS Insurances, transkrip nilai Gibran selama tiga semester, serta bukti enrollment yang dianggap krusial untuk membuktikan keabsahan penyetaraan ijazah tersebut.
Menurut Denny, dokumen-dokumen tersebut seharusnya berada dalam penguasaan Kemendikdasmen selaku pihak tergugat. Ketidakhadiran bukti-bukti tersebut di ruang sidang dianggap Denny sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan posisi hukum pihak penggugat, sehingga ia memutuskan untuk menghentikan proses gugatan tersebut.
Menanggapi permohonan pencabutan gugatan tersebut, pihak tergugat dari Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan. Rullyandi menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara, gugatan yang telah diperiksa dalam tahap persidangan tidak bisa serta-merta dicabut tanpa persetujuan dari pihak tergugat.
Majelis hakim sempat memberikan tanggapan terkait pentingnya dokumen-dokumen yang diminta oleh penggugat. Hakim mengingatkan pihak tergugat bahwa penyerahan dokumen adalah bagian dari menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas prosedur hukum yang sedang berjalan di persidangan.
Kendati demikian, setelah menyampaikan argumennya, Denny Indrayana tetap teguh pada keputusannya untuk tidak melanjutkan gugatan. Ia kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk sikap protes atas ketidaktersediaan dokumen yang diminta tersebut. Hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menanggapi posisi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti polemik berkepanjangan mengenai verifikasi dokumen pendidikan pejabat publik di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan akhir dari majelis hakim terkait status permohonan pencabutan gugatan tersebut, mengingat adanya keberatan dari pihak tergugat yang menganggap bahwa proses pembuktian harus tetap diselesaikan hingga tuntas.


