kalselupdate.id — Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dukungan tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum PGI Jacky Manuputty sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan krisis lingkungan yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.
Jacky Manuputty mendesak agar proses hukum terhadap seluruh badan usaha yang terlibat dapat berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Penindakan hukum diharapkan tidak berhenti pada taraf penetapan status hukum belaka, melainkan berlanjut hingga pemberian sanksi yang membawa dampak nyata bagi kelestarian alam serta kepatuhan dunia usaha.
“Kami mendorong sanksi keras dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan, termasuk perusahaan-perusahaan yang diketahui dekat dengan kekuasaan,” tegas Ketua Umum PGI Jacky Manuputty.
Menurut PGI, indikator keberhasilan dari upaya penegakan hukum ini tidak boleh hanya diukur dari banyaknya jumlah tersangka yang ditindak oleh jajaran kepolisian. Jacky menekankan bahwa keberhasilan sejati terletak pada eksekusi denda terhadap korporasi pembakar, pemulihan kawasan hutan yang telah rusak, serta terciptanya efek jera yang mampu menghentikan praktik pembakaran lahan berulang di areal konsesi.
Selain mengawal aspek penindakan hukum, organisasi gereja tersebut mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk terus memperkuat strategi pencegahan karhutla secara menyeluruh. Upaya penanganan krisis kebakaran dinilai tidak boleh lagi bersifat reaktif atau hanya bergantung pada momen kepungan asap, melainkan harus diubah menjadi sistem perlindungan lingkungan yang berkesinambungan.
PGI menyambut baik sikap Polri yang berkomitmen mengubah pola penanganan karhutla dari sekadar pemadaman darurat saat api menjalar menjadi pola penanganan yang mengutamakan pencegahan dini. Langkah-langkah seperti peningkatan pengawasan wilayah, integrasi pemantauan titik panas, patroli terpadu di kawasan rawan, serta kesiapsiagaan respons cepat dinilai perlu dijadikan sebagai standar operasional yang permanen.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil penindakan hukum terkait kasus karhutla dalam jumpa pers yang diselenggarakan di jajaran Polda Kalimantan Barat, Pontianak. Berdasarkan data kepolisian, maraknya peristiwa kebakaran hutan tidak hanya dipicu oleh aktivitas perseorangan, tetapi juga melibatkan struktur korporasi yang memiliki wilayah konsesi luas di kawasan rawan kebakaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan bahwa pihak kepolisian telah menangani setidaknya 104 laporan polisi yang berkaitan dengan indikasi keterlibatan badan usaha dalam kasus karhutla. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, aparat kepolisian menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka penanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di areal operasional mereka.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Dari total 20 korporasi yang dijerat status tersangka tersebut, sebanyak empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) atau milik investor luar negeri. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri yang beroperasi di sektor pengelolaan lahan dan perkebunan.
Sebagai langkah penguatan sanksi administratif dan penegakan hukum yang terpadu, Polri turut mengusulkan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran berat terkait penanganan karhutla. Langkah penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang izin konsesi agar senantiasa menjaga kawasan kelolaan mereka dari ancaman kebakaran lahan.


