kalselupdate.id — Aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Tindakan hukum yang berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026 tersebut dikabarkan berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah yang sempat menyita perhatian publik.
Sekretaris Pondok Pesantren, Diyana Indah Sari, memberikan keterangan mengenai proses penggeledahan yang dilakukan secara mendadak pada waktu subuh tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian mulai mendatangi lokasi pada pukul 03.30 WIB ketika para santriwati masih dalam kondisi beristirahat di kamar mereka. Kedatangan petugas bersenjata lengkap itu sempat memicu kepanikan di lingkungan pondok.
“Kronologi kejadiannya berawal dari pukul 03.30 WIB, saat Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu saat santriwati masih tertidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya,” ujar Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari.
Diyana menuturkan bahwa situasi saat itu cukup menegangkan, memaksa para santriwati yang ketakutan untuk mencari perlindungan di kamar para ustazah. Tak lama berselang, pihak kepolisian membawa seluruh santriwati serta para pengajar menuju Polsek Mojolaban pada pukul 03.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi atas peristiwa yang sedang diselidiki.
Proses pemeriksaan kemudian berlanjut dengan pemindahan para saksi ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB. Sebanyak 12 santriwati yang rata-rata berusia antara 10 hingga 16 tahun, serta empat orang ustazah, dimintai keterangan mengenai identitas, pola kegiatan harian, hingga kurikulum pengajaran yang diterapkan di pondok pesantren tersebut. Seluruh saksi baru diperbolehkan meninggalkan kantor polisi pada pukul 19.00 WIB setelah dijemput oleh pihak keluarga masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Diyana menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan di Polres, tidak ada pertanyaan yang secara spesifik mengarah pada insiden pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah. Selain memintai keterangan para penghuni pondok, pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dianggap sebagai barang bukti atau inventaris yang relevan dengan penyelidikan.
Barang-barang yang dibawa oleh pihak kepolisian meliputi peralatan penunjang kegiatan ekstrakurikuler santri seperti satu set alat panahan, perangkat drone, serta sistem perekam video CCTV. Selain inventaris pondok, polisi turut mengamankan sejumlah barang pribadi milik santri dan pengajar, termasuk perangkat telepon seluler, uang tunai, perhiasan emas, hingga kendaraan bermotor pribadi milik ustazah yang disimpan di dalam brankas pondok.
Menanggapi dugaan keterkaitan antara pondok pesantren di Laban ini dengan pondok pesantren lainnya di Jenawi, Karanganyar, yang juga sempat digeledah polisi, Diyana mengonfirmasi bahwa keduanya memang berada di bawah naungan yayasan yang sama. Namun, ia menekankan bahwa kedua institusi tersebut memiliki manajemen pengelolaan yang berbeda dan fokus santri yang berbeda, di mana ponpes di Laban dikhususkan bagi santriwati.
Pondok pesantren yang berdiri sejak tahun 2021 ini menampung santri dari berbagai daerah di Indonesia, baik dari wilayah Jawa maupun luar Jawa, dengan jenjang pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi lebih mendalam mengenai hasil dari penggeledahan tersebut serta status hukum yang mungkin muncul dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan.


