kalselupdate.id — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pria berinisial MT (44) sebagai tersangka atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Aksi bejat yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban diketahui tengah berbadan dua dengan usia kandungan mencapai enam bulan.
Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga ini terkuak saat korban bersama ibu kandungnya memeriksakan kondisi kesehatannya ke Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026. Pemeriksaan tersebut bermula dari keluhan flek yang dialami oleh remaja malang tersebut, hingga akhirnya tim medis mendeteksi adanya tanda kehamilan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengonfirmasi bahwa korban didapati dalam kondisi mengandung saat menjalani pemeriksaan medis awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut. Evi menjelaskan bahwa tim medis yang memeriksa kemudian mendalami keterangan dari korban setelah hasil pemeriksaan kehamilan menunjukkan hasil positif.
“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan,” kata AKBP Evi Pagari.
Saat menjalani rangkaian pemeriksaan di puskesmas, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan asusila yang selama ini dialaminya dari sang ayah kandung. Mengetahui situasi darurat tersebut, pihak Puskesmas Palmerah segera mengambil tindakan cepat dengan menghubungi paman korban guna mendampingi langkah pelaporan secara hukum.
Pihak keluarga melalui paman korban selanjutnya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat guna membuat laporan polisi resmi. Berbekal laporan tersebut, penyidik dari Unit 3 Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penanganan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) langsung bergerak melakukan langkah penyelidikan mendalam.
Rangkaian penyelidikan dilakukan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta korban secara intensif dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Untuk memperkuat bukti ilmiah, pihak kepolisian juga merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan guna menjalani pemeriksaan medis lanjutan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan medis serta keterangan saksi-saksi mengarahkan kecurigaan kuat kepada MT sebagai pelaku tunggal dalam kejahatan tersebut. Polisi mendapati fakta bahwa perbuatan keji yang dilakukan tersangka terhadap darah dagingnya sendiri itu berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Desember 2025 hingga September 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk melengkapi berkas perkara, salah satunya berupa pakaian yang dikenakan korban. Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan menggelar perkara, status penanganan perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan MT sebagai tersangka.
Petugas kepolisian kemudian bergerak mengamankan tersangka MT di kediamannya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi oleh penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Atas perbuatannya memperkosa anak kandung, tersangka MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan pasal sangkaan tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.
AKBP Evi menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga yang semestinya menjadi ruang teraman. Menurutnya, anak memiliki hak mutlak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan proses tumbuh kembang secara layak.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya indikasi tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Langkah cepat dari masyarakat sangat dibutuhkan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan fisik, penanganan psikologis, dan keadilan hukum yang semestinya.


