kalselupdate.id — Aksi seorang pria yang mengenakan seragam ojek daring atau ojol viral di media sosial setelah kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran kepada warga negara asing di Bali dengan harga yang sangat tinggi. Dalam rekaman video yang beredar luas, pria tersebut diduga mematok harga hingga Rp 200 ribu untuk setiap 1,5 liter BBM yang dijualnya. Fenomena penjualan bahan bakar di luar harga resmi ini muncul di tengah situasi kelangkaan stok serta antrean kendaraan yang mengular di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meskipun lokasi pasti pengambilan video belum teridentifikasi secara resmi, banyak unggahan di berbagai platform media sosial menarasikan bahwa praktik tersebut terjadi di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Situasi ini memicu keresahan masyarakat karena praktik jual-beli ilegal tersebut dilakukan saat distribusi BBM di Bali sedang mengalami hambatan, yang mengakibatkan masyarakat umum kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi maraknya praktik tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran personel untuk meningkatkan pengawasan di setiap SPBU yang berada di wilayah hukumnya. Penjagaan ketat ini dilakukan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan stok demi keuntungan pribadi yang merugikan banyak pihak.

“Kami imbau dilarang menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi untuk diperjualbelikan. Dilarang keras melangsir BBM subsidi ke jeriken untuk diperjualbelikan,” tegas Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindakan melangsir atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Aparat tidak akan segan menindak tegas pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi bahan bakar tersebut, terutama jika tindakan itu dilakukan dengan memodifikasi tangki kendaraan atau menimbun BBM dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga yang tidak wajar.

Para pelaku yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda administratif yang mencapai angka Rp 60 miliar.

Di sisi lain, tren penjualan BBM eceran secara daring memang terlihat meningkat tajam di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, hingga Threads. Banyak akun yang menawarkan Pertalite maupun Pertamax yang telah dikemas dalam botol air mineral dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga mencapai ratusan ribu rupiah. Meskipun harga yang ditawarkan jauh melampaui harga resmi, sejumlah pihak mengaku terpaksa membeli melalui jalur tersebut karena tidak memiliki waktu untuk mengantre berjam-jam di SPBU yang kondisinya masih belum normal.

Pengawasan di lapangan terus dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian, khususnya di titik-titik yang dianggap rawan penyalahgunaan BBM. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan BBM ilegal agar distribusi bahan bakar di Bali dapat kembali normal dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan sepihak di masa sulit ini.