kalselupdate.id — Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan persetujuan terhadap usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan definisi korupsi di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian mendalam oleh tim ahli DEN yang mengusulkan pergeseran paradigma dari fokus kerugian negara menjadi tindakan penyuapan. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perubahan mendasar dalam penafsiran korupsi ini dilakukan guna memastikan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki standar yang sejalan dengan aturan internasional. Selama ini, Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara yang secara spesifik menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam pendefinisian korupsi. Menurut pemerintah, hal tersebut justru menciptakan ambiguitas dalam praktik bisnis, terutama bagi lembaga seperti Danantara yang membutuhkan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan strategis.

“Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menegaskan bahwa penyesuaian definisi ini merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 20 tahun lalu. Dalam konvensi tersebut, korupsi didefinisikan secara spesifik sebagai tindakan penyuapan atau bribery. Dengan mengadopsi standar internasional ini, pemerintah berharap iklim usaha di tanah air menjadi lebih kondusif dan tidak lagi menghambat pengambilan keputusan bisnis yang memiliki risiko ekonomi inheren.

Selama ini, kekhawatiran mengenai kerugian negara sering kali membuat pengelola badan usaha atau lembaga investasi negara ragu dalam mengambil keputusan bisnis. Pemerintah menilai bahwa setiap kegiatan bisnis pasti mengandung unsur risiko, sehingga pelabelan kerugian negara sebagai tindak korupsi dianggap tidak lagi relevan dengan praktik global. Dengan perubahan ini, fokus penegakan hukum akan lebih diarahkan pada perilaku penyuapan yang merusak integritas sistem, bukan lagi pada fluktuasi hasil bisnis yang berpotensi dianggap merugikan negara.

Implementasi perubahan ini diproyeksikan akan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pelaku bisnis dan pengambil kebijakan di Indonesia. Meskipun definisi korupsi dipersempit cakupannya ke arah penyuapan, pemerintah memastikan bahwa komitmen untuk memberantas praktik koruptif tetap menjadi prioritas utama. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih dinamis melalui kepastian hukum yang berstandar dunia.