kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Permintaan ini disampaikan setelah Nusron diketahui mangkir sebanyak dua kali dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan Nusron sangat krusial untuk membuat perkara suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi lebih terang benderang. Kebutuhan keterangan ini muncul karena penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah tersangka dalam kasus tersebut merupakan orang-orang kepercayaan Nusron. Kehadiran menteri sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas alur dugaan tindak pidana yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menekankan pentingnya posisi Nusron sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat dalam menaati proses penegakan hukum di Indonesia. Pihak penyidik saat ini sedang melakukan telaah mendalam terkait alasan ketidakhadiran menteri tersebut. Pada panggilan pertama tanggal 15 Oktober lalu, Nusron tercatat tidak dapat hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penyidik KPK kini tengah melakukan pengayaan data terkait aktivitas Nusron yang tetap dilakukan meski surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini menjadi catatan penting bagi tim penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga saat ini, opsi untuk menerbitkan surat perintah membawa saksi masih dipertimbangkan oleh penyidik sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Kasus ini sendiri telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat pejabat penting, seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain itu, terdapat nama-nama dari pihak swasta dan politisi, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Selain nama-nama tersebut, KPK juga menetapkan Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka. Dalam catatan penyidik, beberapa tersangka seperti Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga memiliki kedekatan khusus dengan Nusron Wahid. Saat ini, para tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait kehadiran saksi-saksi kunci. Penyidik masih menunggu konfirmasi jadwal selanjutnya apakah akan kembali melayangkan surat panggilan kedua atau langsung melakukan langkah paksa. Upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian tindak pidana di lingkungan kementerian tersebut dapat diusut hingga tuntas tanpa adanya hambatan dari pihak manapun.