kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerima penyerahan uang tunai senilai Rp 250 juta dari pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Penyerahan dana tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait yang menduga adanya kaitan uang tersebut dengan praktik politik uang menjelang perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman mendalam guna memastikan asal-usul dan tujuan dari aliran dana tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai langkah penyitaan barang bukti tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang fokus menganalisis keterkaitan antara uang yang diserahkan dengan dinamika politik yang terjadi di lingkungan Muktamar NU. Proses telaah ini menjadi langkah krusial sebelum KPK memutuskan status hukum dari dana tersebut.

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa jika hasil analisis menunjukkan uang tersebut memang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK akan menetapkannya sebagai barang bukti sah dalam proses penyidikan. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta bahwa dana tersebut tidak memiliki hubungan dengan praktik politik uang atau pelanggaran pidana lainnya, pihak komisi akan mengembalikan dana tersebut kepada pemilik asalnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke meja pengaduan.

Sebelumnya, KPK juga sempat menerima aduan masyarakat dari PCNU Kabupaten Sekadau terkait indikasi praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. Namun, dalam kasus aduan dari PCNU Sekadau tersebut, pelapor tidak menyertakan penyerahan uang fisik kepada penyidik. Pihak KPK menegaskan bahwa seluruh informasi yang masuk akan ditelaah oleh tim khusus untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Terkait isu yang beredar luas di publik, Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, sebelumnya sempat menepis dugaan adanya aliran dana korupsi maupun politik uang di Muktamar. Menurutnya, kegaduhan yang muncul di masyarakat hanyalah bentuk kesalahpahaman belaka. Gus Ipul meminta agar pihak-pihak yang melayangkan aduan dapat menyertakan bukti konkret dan tidak hanya sekadar melempar opini tanpa dasar yang kuat ke ruang publik.

Selain sorotan terhadap isu Muktamar, KPK juga sedang menangani kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang melibatkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Kasus ini melibatkan delapan orang tersangka, termasuk orang-orang kepercayaan sang menteri, terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa sistem hukum di Indonesia akan bekerja secara adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Perkembangan kasus di Kementerian ATR/BPN ini terus dipantau, terutama setelah Nusron Wahid diketahui sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik KPK. Penundaan pemeriksaan tersebut dilaporkan karena adanya agenda internal kementerian serta dinas ke luar negeri. KPK kini tengah berupaya merampungkan berkas perkara para tersangka yang diduga melakukan praktik suap senilai miliaran rupiah untuk membuka blokir sertifikat tanah di Kabupaten Bogor.

Seluruh rangkaian penanganan perkara, baik yang terkait dengan isu di internal ormas maupun kasus suap di kementerian, menunjukkan komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap temuan maupun aduan masyarakat secara profesional. Pihak komisi memastikan bahwa informasi mengenai hasil penelaahan hanya akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang dan pelapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Publik diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi yang nantinya akan diumumkan oleh lembaga penegak hukum tersebut.

Hingga kini, penyidik terus memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat sangkaan pasal terhadap para tersangka. Dalam kasus di Kementerian ATR/BPN, para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta ketentuan pidana lainnya yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik korupsi, baik yang melibatkan sektor swasta maupun pejabat negara, demi menjaga integritas institusi pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia.