kalselupdate.id — Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) berinisial Letda AG resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer. Langkah hukum ini diambil setelah insiden kelalaian penggunaan senjata api yang terjadi di Gudang Senjata Pal, Grup 2 Kopassus, Solo, pada Sabtu (24/10/2026) lalu. Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan seorang perwira lainnya, Letda Jihad Ahmad al-Rasyid, meninggal dunia akibat terkena tembakan yang tidak disengaja.
Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Indra Mardianto, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan. Pihak berwenang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu pucuk senjata api jenis pistol, magasin, kelongsong peluru, hingga rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Letda AG diduga kuat telah melanggar prosedur operasional standar (SOP) saat menangani senjata. Diduga tersangka membiarkan bagian kamar peluru tetap terisi amunisi saat melakukan proses pengokangan pistol. Selain itu, posisi jari tersangka yang berada di bagian pelatuk diduga menjadi pemicu utama keluarnya tembakan yang kemudian mengenai korban di lokasi kejadian.
Pihak satuan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mendalam, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Seluruh hasil investigasi tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polisi Militer untuk diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer. Hal ini mencerminkan komitmen satuan untuk menegakkan aturan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk tanggung jawab internal dan penegakan kedisiplinan, pihak satuan juga telah memberikan sanksi administratif tegas terhadap Letda AG. Berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror, sanksi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan personel. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap oknum yang terlibat dalam pelanggaran prosedur berat harus menerima konsekuensi yang setimpal dengan tindakan yang dilakukan.
Secara hukum, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara. Pihak Kopassus menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban serta sebagai pembelajaran bagi seluruh prajurit agar senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas operasional.


