kalselupdate.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, memberikan kecaman keras terhadap tindak pidana pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan bernama Dini Hardiyanti (30) dan balitanya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), di Madiun. Peristiwa tragis ini dilakukan oleh suami siri korban, Dwi Bagus (40), yang kini tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Atalia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan luar biasa karena melibatkan korban perempuan dan anak-anak yang hak hidupnya direnggut secara kejam. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai tingginya risiko dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di mata negara atau nikah siri.
“Tentu kami di Komisi VIII DPR RI sangat terpukul dan mengecam keras kasus di Madiun ini. Saya kira ini adalah extraordinary crime, apalagi korbannya seorang ibu dan anak balita yang hak hidupnya direnggut dengan sadis,” tegas Atalia Praratya.
Lebih lanjut, Atalia mendesak agar penegak hukum menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku guna memberikan efek jera yang nyata. Ia menekankan bahwa hukuman berat diperlukan agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan tindak kejahatan serupa di masa depan, sekaligus sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan tersebut, Atalia menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak melalui pencatatan perkawinan yang sah. Saat ini, ia bersama Kementerian Agama tengah menggalakkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai upaya preventif agar setiap pasangan memiliki payung hukum yang kuat dalam kehidupan berkeluarga.
Ia juga menekankan bahwa program Bimbingan Perkawinan yang dijalankan pemerintah tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Sebaliknya, program tersebut harus mampu membekali calon pasangan dengan keterampilan emosional dan pengetahuan untuk membangun keluarga yang sehat, harmonis, serta memiliki deteksi dini terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Keterlibatan lingkungan sosial seperti RT, RW, dan Satgas PPA juga dinilai sangat krusial dalam mencegah eskalasi konflik di tingkat domestik. Atalia berharap adanya fasilitas konseling kesehatan mental yang mudah diakses masyarakat dapat menekan angka kekerasan keluarga yang sering kali berujung pada tindakan fatal.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, mengungkap bahwa motif pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu dan dendam pelaku. Pelaku diketahui memiliki istri sah, dan komunikasi antara pelaku dengan istri sahnya memicu pertengkaran dengan korban.
Kejadian tragis yang terjadi di sebuah hotel di Madiun tersebut sempat diwarnai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan secara keji. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku tidak hanya mencekik korban hingga tewas, tetapi juga berupaya memusnahkan bukti fisik dengan cara membakar serta menggiling jenazah sebelum akhirnya berencana membuangnya ke laut.
Proses hukum saat ini masih terus berjalan di kepolisian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Atalia berharap seluruh rangkaian persidangan nantinya berjalan secara adil dan transparan sehingga mampu memberikan keadilan bagi korban serta menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan keluarga di Indonesia secara menyeluruh.


