kalselupdate.id — Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyoroti insiden penyiraman air yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10/2026) lalu, di sela-sela kegiatan audiensi warga dengan pihak pengadilan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Situasi di ruang audiensi dilaporkan memanas menjelang akhir pertemuan. Supriyono diduga melontarkan tuduhan adanya hakim yang menerima suap senilai Rp 1 miliar sebelum akhirnya melakukan aksi penyiraman air mineral ke arah Retno Lastiani. Tindakan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak karena dinilai telah melanggar etika dan tata tertib persidangan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara.

Pihak Komisi Yudisial menegaskan bahwa perilaku yang ditunjukkan oleh Supriyono merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan di dalam lingkungan pengadilan. Lembaga pengawas hakim ini memandang perbuatan tersebut tidak hanya sekadar tindakan emosional, melainkan telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan secara keseluruhan.

“Ini tergolong tindakan tidak pantas yang dilakukan di pengadilan (misbehaving in court). Selain juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court),” tegas Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir.

Sebagai langkah responsif, Komisi Yudisial menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi. Anita Kadir menambahkan bahwa publik diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta profesional di Indonesia.

Terkait insiden ini, pihak Komisi Yudisial telah meminta Pengadilan Negeri Pati untuk segera melakukan koordinasi intensif. Fokus utama koordinasi tersebut meliputi penanganan dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) serta penguatan sistem pengamanan di lingkungan kantor pengadilan. Hal ini menjadi krusial mengingat saat ini Pengadilan Negeri Pati sedang menangani perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang proses sidangnya masih terus berlangsung hingga 16 Oktober mendatang.

Lembaga tersebut juga mendorong penerapan yang lebih efektif terhadap Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur secara detail mengenai sistem pengamanan pengadilan dan persidangan demi mencegah terulangnya intimidasi atau tindakan serupa di masa depan. Penguatan prosedur keamanan ini dinilai mendesak agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun yang ingin mencederai kehormatan institusi peradilan.