kalselupdate.id — Kasus pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru dalam proses penegakan hukum. Kepolisian Resor Kota Tangerang secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial AC atau Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam peristiwa yang sempat memicu perhatian publik tersebut. Aji merupakan individu yang terekam dalam video viral saat membawa senjata tajam jenis golok dan memaksa jemaat untuk menghentikan aktivitas peribadatan pada Minggu (20/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa pembubaran tersebut berawal dari aksi sekelompok orang yang mendatangi lokasi ibadah dan menuntut penutupan tempat tersebut dengan alasan perizinan. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Aji terlihat menancapkan golok ke arah tembok sambil melontarkan pernyataan bernada ancaman. Aksi tersebut kemudian memicu keresahan di kalangan jemaat dan masyarakat luas, sehingga aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan mediasi guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Mediasi sempat dilakukan pada Minggu malam pasca kejadian, dengan dihadiri oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid serta Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara pihak GKPI dengan massa, termasuk Aji. Namun, kesepakatan damai di tingkat lokal tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Polresta Tangerang mencatat terdapat tiga laporan polisi yang masuk terkait insiden tersebut, termasuk laporan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono.

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) atau (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Ayat (2) pasal ini memberikan ancaman pidana bagi siapa pun yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, ayat (3) mengatur ancaman yang lebih berat bagi mereka yang membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan ancaman serupa, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Aji. Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar tempat kejadian perkara. Selain itu, sikap kooperatif tersangka selama menjalani pemeriksaan serta adanya permohonan dari tokoh masyarakat dan penasihat hukum menjadi faktor pertimbangan penyidik dalam memberikan kebijakan tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung, tersangka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada penyidik setiap dua hari sekali. Kebijakan ini merupakan upaya kepolisian untuk tetap memantau pergerakan tersangka sembari melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan situasi serta proses hukum yang sedang berjalan di kemudian hari.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dalam menangani perkara ini. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.