kalselupdate.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan dan menjerat Bharada Andika Ramadani dengan persangkaan pasal pembunuhan berencana terkait insiden penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Peristiwa penembakan berdarah sesama anggota kepolisian tersebut terjadi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB dan kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah penetapan sangkaan pasal pidana berat tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian menyusul serangkaian penyelidikan awal yang dilakukan di lapangan. Tersangka yang merupakan junior korban dinilai telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur dugaan pembunuhan berencana.

“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Kombes Budi Hermanto menuturkan bahwa rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara penembakan ini masih terus berjalan. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memanggil serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna membuat terang peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan beberapa personel dari satuan Kepolisian Udara. Kendati demikian, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap jumlah total maupun substansi keterangan saksi lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung secara mendalam.

Hingga saat ini penyidik kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi penembakan fatal tersebut. Penyelidikan mendalam turut menyasar isu mengenai adanya dugaan perundungan yang sempat mencuat, sekaligus menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan Bharada Andika ketika mengeksekusi penembakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas kepolisian di Mako Polairud Baharkam Polri, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata laras panjang serta senjata tajam. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi forensik terhadap jenazah korban, Bharatu Laurentius dinyatakan meninggal dunia setelah ditemukan empat luka tembak dengan empat proyektil peluru yang bersarang di bagian kepala korban.

Proses hukum perkara ini dijalankan melalui dua jalur penanganan sekaligus di lingkup Polda Metro Jaya. Di satu sisi, penyidikan tindak pidana umum ditangani secara langsung oleh Ditreskrimum, sedangkan pengusutan terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian dijalankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana umum berjalan selaras dan sejalan dengan pemeriksaan etik oleh Bid Propam terhadap tersangka. Bharada Andika yang telah berstatus tersangka kini resmi ditahan, sementara kepolisian memastikan akan terus memperbarui perkembangan informasi perkara ini kepada publik seiring rampungnya tahapan penyidikan.