kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa pengiriman surat tersebut telah dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Koordinasi ini menjadi krusial mengingat adanya indikasi keterlibatan oknum anggota TNI dalam serangkaian proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada praktik penyuapan serta benturan kepentingan.

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa surat tersebut berisi rincian konstruksi perkara yang sedang disidik oleh lembaga antirasuah. Fokus utama dalam surat itu adalah memaparkan bagaimana praktik pengadaan di BNPB diduga melibatkan oknum internal TNI, termasuk dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu yang berafiliasi dengan penyelenggara negara.

Pihak KPK saat ini belum mengungkap identitas oknum TNI yang dimaksud dalam dokumen tersebut. Namun, KPK menaruh kepercayaan penuh kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk melakukan langkah tindak lanjut yang profesional sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku di lingkungan militer.

Sebelum langkah penyuratan ini, koordinasi intensif telah dilakukan antara penyidik KPK dan unsur penyidikan dari TNI. Bahkan, posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto telah dijelaskan secara rinci dalam pertemuan ekspos perkara yang dilaksanakan pada 13 dan 14 Oktober lalu di hadapan para pejabat terkait dari TNI.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah mengunci penerapan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf i yang berkaitan dengan konflik kepentingan. Pasal ini dipilih karena melibatkan penyelenggara negara di internal BNPB dalam proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara transparan.

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Bima diduga kuat terlibat dalam pengaturan vendor melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif yang disusun untuk menangani situasi darurat bencana.

Dana siap pakai atau DSP sendiri merupakan anggaran cadangan pemerintah yang dirancang khusus untuk kondisi darurat, seperti penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. Karakteristik dana ini memang fleksibel, namun tetap harus mengikuti koridor hukum yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan.

KPK membagi kasus ini ke dalam dua kluster besar. Pada kluster pertama, KPK menyoroti konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024 hingga 2026. Diduga, perusahaan-perusahaan yang menjadi vendor pengadaan tersebut memiliki afiliasi dengan Bima, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain. KPK mencatat adanya aliran dana untuk pembelian 150,4 juta lembar saham PT MDLA oleh PT Alfa Veritas Energizer, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berkembang dengan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skema korupsi tersebut. Kerjasama antara KPK dan Puspom TNI diharapkan dapat menuntaskan kasus ini agar akuntabilitas penggunaan dana bencana negara dapat terjaga, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat yang tertimpa musibah di berbagai daerah di Indonesia.