kalselupdate.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam metode perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan terbaru ini menetapkan bahwa saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan lagi disertakan dalam perhitungan indeks tersebut. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 2 November 2026 mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 mengenai penyesuaian kriteria evaluasi IHSG. Melalui kebijakan ini, otoritas bursa memperluas pengecualian konstituen indeks yang sebelumnya hanya mencakup saham di Papan Akselerasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyempurnaan seleksi saham yang dinilai lebih representatif terhadap kondisi pasar yang sebenarnya.

Dalam pengumuman resminya, pihak bursa menegaskan bahwa seluruh saham akan diproses sesuai kriteria baru, kecuali dua kategori utama yakni saham yang terdaftar di Papan Akselerasi dan saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration. Pengecualian ini bertujuan agar pergerakan IHSG mencerminkan profil likuiditas dan distribusi kepemilikan yang lebih sehat di pasar modal domestik.

Terkait metode penghitungan, otoritas bursa memastikan tetap menggunakan pendekatan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan faktor free float. Selain itu, pembatasan bobot maksimal sebesar 9 persen atau yang dikenal dengan istilah Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted tetap dipertahankan untuk menjaga stabilitas indeks dari fluktuasi saham dengan kapitalisasi sangat besar.

Selain perubahan kriteria konstituen, BEI juga melakukan perombakan pada jadwal evaluasi indeks secara berkala. Periode evaluasi yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, kini resmi digeser menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober. Pergeseran jadwal ini diharapkan dapat menyelaraskan proses evaluasi dengan siklus pelaporan keuangan serta dinamika pasar terkini.

Seiring dengan perubahan jadwal evaluasi, tanggal efektif perubahan konstituen indeks pun turut disesuaikan. Jika sebelumnya perubahan berlaku pada hari bursa pertama di bulan evaluasi, kini penetapan efektif dilakukan pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Penyesuaian ini dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku pasar dalam mencerna perubahan komposisi portofolio indeks.

BEI juga menambahkan mekanisme evaluasi insidental untuk merespons dinamika saham yang masuk atau keluar dari kriteria HSC di luar periode evaluasi rutin. Langkah ini dilakukan agar indeks tetap akurat dan responsif terhadap perubahan status kepemilikan saham emiten di pasar sekunder. Seluruh rangkaian penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan otoritas bursa dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas IHSG sebagai barometer utama pasar modal Indonesia di masa depan.