kalselupdate.id — Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2028. Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi para pelaku usaha agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, sekaligus memastikan ekosistem halal nasional berjalan secara optimal tanpa membebani sektor usaha kecil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap keberlangsungan bisnis UMKM di tanah air. Menurut Maman, pemerintah menyadari bahwa kewajiban sertifikasi yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dirasa masih terlalu cepat bagi sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil.

“Karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028 maksudnya,” tegas Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Langkah penundaan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri. Pemerintah mencatat bahwa meskipun sudah ada jutaan produk yang tersertifikasi, jumlah tersebut dinilai masih belum mencakup seluruh entitas usaha yang ada di Indonesia. Data Kementerian UMKM menunjukkan hingga saat ini baru tercatat sekitar 4,4 juta sertifikat untuk entitas usaha, dengan estimasi sekitar 16 juta produk yang telah mendapatkan label halal.

Maman mengakui bahwa angka capaian tersebut masih jauh dari target keseluruhan yang diharapkan pemerintah. Selain faktor kesiapan infrastruktur dan ekosistem, beban biaya sertifikasi menjadi salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan oleh para pelaku UMKM. Oleh karena itu, masa penangguhan ini akan dimanfaatkan oleh kementerian terkait untuk menyusun formula terbaik yang lebih ramah bagi pelaku usaha kecil.

Saat ini, pihak kementerian sedang melakukan pembahasan intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta berbagai asosiasi usaha seperti Apindo. Fokus utama dari diskusi tersebut adalah mencari solusi yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi juga memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam memperoleh sertifikat halal tanpa harus terbebani secara finansial.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa penyesuaian masa penahapan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap iklim usaha nasional. Melalui revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah memberikan relaksasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028.

Selain menyasar pelaku usaha domestik, penyesuaian aturan ini juga mencakup produk yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor tersebut akan mulai diberlakukan secara ketat pada 18 Oktober 2028. Kebijakan ini juga mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara guna memastikan kelancaran arus perdagangan internasional yang sesuai dengan standar regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah berkomitmen bahwa waktu tambahan selama beberapa tahun ke depan akan digunakan secara maksimal untuk membenahi seluruh aspek dalam ekosistem halal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan standar yang lebih baik, sehingga ketika kewajiban tersebut berlaku penuh pada 2028, seluruh pelaku usaha telah memiliki kesiapan yang matang dan mampu bersaing di pasar global dengan produk yang terjamin kehalalannya.