kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersiap mengoptimalkan penarikan penerimaan negara guna mengejar sisa setoran pajak sekitar Rp 750 triliun demi memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026. Upaya intensif tersebut akan dipusatkan pada periode kuartal keempat yang berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2026.
Hingga penutupan kuartal ketiga per 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat baru mencapai Rp 1.607 triliun. Angka capaian tersebut setara dengan 68,2 persen dari total target penerimaan pajak yang telah dipatok dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa secara kumulatif kinerja pengumpulan pajak sebenarnya masih menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 24,1 persen sampai akhir September 2026. Kendati demikian, beban tugas untuk mengamankan sisa target ratusan triliun rupiah tetap menjadi fokus utama institusinya pada sisa tahun anggaran berjalan.
“Realisasi penerimaan sampai 30 September 2026, seperti yang disampaikan Pak Menkeu, kita bertumbuh akumulasi 24,1 persen dan sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai dengan target itu sekitar Rp 750 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Untuk menutup kekurangan tersebut dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, otoritas pajak telah menyusun serangkaian strategi taktis. Ditjen Pajak berencana mengoptimalkan pemanfaatan seluruh basis data perpajakan yang telah dihimpun guna memperketat aktivitas pengawasan kepatuhan, pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak, hingga tindakan penegakan hukum secara terukur.
Selain pengawasan ketat, otoritas fiskal juga bakal menggali potensi penerimaan baru yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Berbagai instrumen kebijakan perpajakan turut diandalkan untuk mendongkrak pemasukan kas negara, termasuk penarikan pajak atas transaksi perdagangan digital lintas negara dan pemungutan Pajak Penghasilan melalui platform niaga elektronik atau lokapasar.
Di samping instrumen kepatuhan digital, pemerintah juga menyiapkan stimulus kepatuhan sukarela berupa kebijakan pengurangan sanksi administrasi perpajakan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tertunggak mereka secara sukarela sebelum tahun anggaran ditutup.
Fokus pengawasan Ditjen Pajak juga diarahkan langsung pada sektor-sektor usaha yang mencatatkan tren pertumbuhan ekonomi cukup kuat hingga September 2026. Sektor-sektor andalan tersebut mencakup perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, sektor pertambangan, penyedia jasa transportasi dan pergudangan, hingga bidang jasa perusahaan.
Pemeriksaan dan pengawasan secara lebih mendalam akan menyasar aktivitas perdagangan daring, distribusi bahan bakar minyak, geliat industri logam dasar, serta aktivitas ekspor maupun pengolahan minyak sawit mentah. Sektor ekstraktif seperti kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi juga terus dipantau secara intensif seiring dengan pergerakan harga komoditas energi global.
“Lalu di sektor jasa perusahaan, di aktivitas konsultasi manajemen, dan juga sedikit ada mobilitas yang terkait dengan penerimaan di sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi dan real estate,” jelas Bimo Wijayanto.
Melalui pengawasan ketat terhadap rantai pasok industri konstruksi dan properti yang mulai menunjukkan pemulihan, Ditjen Pajak optimistis target akhir tahun dapat didekati secara maksimal. Sinergi antara pemanfaatan teknologi data, kepatuhan sukarela dari pelaku usaha, dan penegakan regulasi perpajakan menjadi tumpuan utama Kemenkeu dalam menjaga kesinambungan fiskal nasional.


