kalselupdate.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas yang bertanggung jawab atas pemberian pembebasan bersyarat kepada dua narapidana kasus menonjol, yakni Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Langkah tegas ini diambil setelah pihak kementerian menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemberian hak pembebasan bersyarat kepada kedua terpidana tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemberian sanksi ini dikonfirmasi langsung oleh Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2026). Rudi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menjaga integritas dan memastikan seluruh regulasi pemasyarakatan dijalankan secara ketat tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran prosedur.

“Untuk yang bertanggung jawab, Pak Menteri arahannya itu dilakukan pemeriksaan dan dikenakan hukuman disiplin,” tegas Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan.

Rudi menjelaskan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap para petugas tersebut saat ini sedang berjalan dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pihak inspektorat jenderal terus melakukan pemeriksaan intensif guna memastikan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam proses administrasi pembebasan bersyarat tersebut.

Lebih lanjut, Rudi memastikan bahwa seluruh rangkaian penindakan internal terhadap para petugas yang bermasalah ini akan dirampungkan secepatnya oleh tim pemeriksa khusus. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan penegakan disiplin ini agar memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Kita lagi berjalan kok. Mungkin hari ini atau besok kita selesaikan,” tambah Komjen Rudi Setiawan terkait target penyelesaian pemeriksaan para petugas tersebut.

Sementara itu, hak pembebasan bersyarat untuk Mas Bechi dan Indra Kenz kini telah resmi dicabut oleh otoritas berwenang. Akibat pembatalan hak tersebut, kedua narapidana tersebut telah dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani sisa masa hukuman mereka sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mas Bechi, yang sebelumnya terjerat kasus kekerasan seksual di Jawa Timur, kini telah dikembalikan dan kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Di sisi lain, terpidana kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz telah dipindahkan ke tempat penahanan baru dan kini menjalani sisa masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Langkah cepat pengembalian para narapidana ke dalam sel tahanan serta penegakan disiplin internal ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kemen Imipas menegaskan pentingnya kepatuhan mutlak terhadap prosedur operasi standar demi menjaga marwah sistem peradilan pidana nasional.