kalselupdate.id — Seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya sendiri. Peristiwa yang memicu perhatian publik ini terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di lingkungan sekolah saat jam istirahat berlangsung. Korban sempat menjalani perawatan medis selama sembilan hari di rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang, namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga tidak mampu berjalan akibat rasa sakit di sekujur tubuhnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah tiga hari berada di kediamannya, kondisi fisik korban kembali memburuk secara drastis. Saat keluarga berupaya membawanya kembali ke rumah sakit pada Rabu, 30 September 2026, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Kasus ini kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Pemalang, yang mengonfirmasi keterlibatan dua siswa kakak kelas dalam aksi kekerasan tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan pernyataan tegas terkait penegakan hukum bagi pelaku. Ia menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan mempertimbangkan status pelaku yang masih di bawah umur, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Terkait proses hukum, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan usia pelaku dan apabila masih anak, berlaku prinsip serta mekanisme dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

Hadrian menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku harus proporsional dan tidak boleh semata-mata didasarkan pada tekanan publik. Ia menyatakan keberatannya jika pelaku yang masih anak-anak langsung dikeluarkan dari sekolah tanpa melalui prosedur hukum yang tepat. Menurutnya, fokus utama harus diberikan pada keselamatan korban serta memastikan lingkungan sekolah tetap kondusif dan bebas dari tindakan intimidasi lebih lanjut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain menyoroti proses hukum bagi pelaku, Hadrian juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban administratif dari pihak sekolah. Pencopotan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dinilai sebagai langkah administratif yang perlu diambil. Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengonfirmasi bahwa penonaktifan tersebut telah dilakukan sejak Selasa, 6 Oktober 2026, sebagai konsekuensi atas insiden yang terjadi di bawah pengawasan pihak sekolah.

Lebih lanjut, Hadrian mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan pihak sekolah wajib melakukan pembenahan sistem pencegahan perundungan di masa depan. Ia menegaskan bahwa aksi kekerasan, pemalakan, maupun perundungan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Fenomena ini harus dipandang sebagai alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang benar-benar aman bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap detail kronologi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Harapannya, penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan di seluruh wilayah agar lebih responsif dalam menangani potensi kekerasan antar siswa sejak dini.