kalselupdate.id — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Don Ritto, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan pembacaan nota perlawanan pribadi, Rabu (14/10/2026). Don Ritto, yang didakwa bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan seluruh aset yang dimilikinya diperoleh secara sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam nota perlawanannya, Don Ritto menyampaikan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah mencampuradukkan aktivitas profesionalnya sebagai advokat dan pengusaha. Ia menilai aparat penegak hukum memaksakan penghasilan resmi yang diperoleh dari kegiatan komersial dan kantor hukum ke dalam konstruksi kejahatan pencucian uang tanpa dasar fakta yang jelas.
Don memaparkan bahwa setiap penerimaan dana pada rekening kantor hukum miliknya, yakni The Law Firm dan AFR Law Office, merupakan pembayaran honorarium jasa hukum yang sah dari puluhan korporasi. Seluruh transaksi tersebut didukung oleh kontrak resmi advokat, dokumen penagihan atau invoice yang valid, serta kepatuhan pelaporan kewajiban perpajakan yang tertib.
Jaksa penuntut umum sebelumnya mengkategorikan penerimaan honorarium jasa hukum senilai Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 sebagai dana yang diperuntukkan bagi Febrie Adriansyah. Don Ritto menolak keras kesimpulan tersebut karena uang tersebut murni digunakan untuk kebutuhan operasional kantor dan tidak pernah dialihkan kepada mantan pejabat kejaksaan itu.
“Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar,” ujar Don Ritto saat membacakan nota perlawanannya di hadapan majelis hakim.
Selain menjalankan profesi di bidang hukum, Don Ritto menerangkan bahwa dirinya aktif mengelola berbagai lini usaha komersial secara mandiri. Berbagai sektor bisnis yang dijalankannya meliputi usaha penukaran valuta asing atau money changer, kafe, pertambangan, hingga pengembangan properti.
Modal yang ditanamkan untuk mendirikan dan membesarkan seluruh unit bisnis tersebut, menurut Don, bersumber dari skema kerja sama investasi legal dengan sejumlah mitra bisnis. Ia memastikan tidak ada sepeser pun aliran dana maupun keterlibatan Febrie Adriansyah dalam pembentukan modal usaha-usaha tersebut.
Don Ritto juga memberikan klarifikasi mendalam mengenai keberadaan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari brankas di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia membantah kesimpulan penuntut umum yang menuding logam mulia dan sejumlah mata uang asing tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi Febrie Adriansyah.
“Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melaricarakan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tutur Don Ritto.
Ia menilai jaksa telah menarik kesimpulan prematur mengenai temuan emas batangan serta valuta asing di rumah Sentul dan kafe de’Clan tanpa menyertakan alat bukti yang memadai di persidangan. Don menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah berupaya menyamarkan atau menyimpan harta benda yang berkaitan dengan dugaan kejahatan korupsi.
Mengenai status rumah di Sentul, Don Ritto menjelaskan bahwa properti tersebut dipinjam dari Febrie Adriansyah sejak tahun 2022 guna mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. Renovasi rumah hingga pembuatan brankas khusus dibiayai menggunakan dana pribadinya untuk menyimpan hasil donasi masyarakat dari dalam maupun luar negeri yang pengelolaannya hanya dapat diakses oleh dirinya sendiri.
Pada kesempatan yang sama, terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah, Nurman Herin, turut mengajukan permohonan pembatalan dakwaan kepada majelis hakim. Nurman menyatakan bahwa kronologi yang dirumuskan oleh jaksa dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan kejadian yang dialaminya secara langsung di lapangan.
Nurman mengklarifikasi pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik mengenai penyerahan sebuah tas dari Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Febrie Adriansyah. Keterangan tersebut terpaksa ia sampaikan kala itu lantaran penyidik pemeriksa menyatakan lebih memercayai keterangan pihak lain dibandingkan pembelaan yang disampaikannya.
Nurman menyatakan menaruh harapan penuh kepada integritas majelis hakim untuk memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta persidangan yang sesungguhnya. Ia menyerahkan seluruh proses pembuktian hukum dan alibi ketidakterlibatannya kepada tim penasihat hukum yang mendampingi selama proses peradilan.
Perkara dugaan rasuah ini bermula dari dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar. Jaksa menduga tindakan pemerasan tersebut dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang sebelum bermuara pada dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam konstruksi perkaranya, jaksa mendakwa Febrie bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang dengan akumulasi nilai mencapai Rp 346.743.821.282 serta valuta asing sebesar USD 440.990. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan penuntut umum atas nota perlawanan yang diajukan para terdakwa.


