kalselupdate.id — Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak pemerintah untuk segera menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut wanita di Indonesia. Menurut Irma, pembalut merupakan kebutuhan dasar dan esensial yang harus dipenuhi oleh setiap perempuan setiap bulannya, sehingga tidak sepatutnya dikategorikan sebagai barang yang dibebani pajak pertambahan nilai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan tersebut disampaikan Irma menanggapi maraknya sorotan publik mengenai penerapan PPN efektif sebesar 11 persen pada komoditas pembalut. Politikus Partai NasDem itu menilai bahwa kebijakan perpajakan nasional seharusnya berpijak pada prinsip keadilan sosial serta keberpihakan terhadap kebutuhan sensitif gender.

“Pembalut ini bagian dari pengeluaran rutin perempuan tiap bulan. Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu, jangan karena cari pemasukan untuk negara malah merugikan rakyat,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago.

Ia menekankan bahwa upaya Kementerian Keuangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara semestinya menyasar komoditas barang murni lain yang lebih tepat, ketimbang menarik pajak dari produk kebutuhan biologis harian masyarakat. Terlebih lagi, konsumen pada dasarnya sudah menanggung beban pajak saat melakukan pembelian berbagai barang kebutuhan pokok lainnya.

Irma menambahkan bahwa pembalut bukanlah barang opsional atau komoditas tersier yang penggunaannya dapat dihindari atau ditunda oleh kaum perempuan. Sifat penggunaannya yang mutlak dan berulang setiap bulan menjadikan pengenaan pajak ini berpotensi memberikan dampak finansial yang signifikan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.

Wacana mengenai pembebasan pajak pembalut ini juga telah bergulir ke ranah hukum melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi. Seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna memperjuangkan pembalut menstruasi agar dimasukkan dalam daftar barang yang dibebaskan dari pajak.

Perkara yang terdaftar di situs Mahkamah Konstitusi dengan nomor 406/PUU-XXIV/2026 tersebut secara khusus menguji ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta bagian penjelasannya. Pemohon berharap lembaga peradilan konstitusi dapat menetapkan produk pembalut sebagai komoditas yang mendapat fasilitas pembebasan pajak demi perlindungan kesehatan reproduksi perempuan.

Sementara itu, pihak otoritas perpajakan memberikan penjelasan terkait status hukum pengenaan pajak pada produk sanitasi perempuan tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa seluruh pembalut yang diperdagangkan di pasar domestik saat ini tergolong sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Inge menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut berlaku sepanjang transaksi penyerahannya memenuhi syarat perpajakan yang diatur dalam regulasi perundang-undangan. Sebagai produk nonmewah, pembalut dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan nilai lain, yakni 11/12 dari harga jual, sehingga menghasilkan tarif efektif PPN sebesar 11 persen.

Otoritas pajak menegaskan bahwa hingga saat ini regulasi perundang-undangan perpajakan yang berlaku belum memasukkan pembalut menstruasi ke dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Oleh sebab itu, mekanisme pemungutan pajak terhadap produk tersebut tetap berjalan sesuai dengan kerangka hukum yang ada saat ini.

Polemik mengenai pajak pembalut ini terus menyita perhatian publik luas, mengundang desakan agar kebijakan fiskal negara lebih adaptif terhadap aspek kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender. Dorongan dari anggota dewan maupun uji materi di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memicu evaluasi menyeluruh terhadap komoditas mana saja yang layak diberikan pembebasan pajak demi kesejahteraan masyarakat.