kalselupdate.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga oknum jenderal tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh pihak Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain menyasar nomor pribadi Presiden, para tersangka diduga kuat melakukan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, serta kalangan pengusaha. Tindakan melawan hukum ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Penanganan kasus ini kini tengah diproses secara intensif oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa langkah hukum tegas ini merupakan bagian dari upaya institusi untuk melakukan pembersihan internal. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui integritas personel yang terjaga dengan baik. Langkah penindakan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di jajarannya, sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri memastikan bahwa tindakan ilegal ini murni merupakan perbuatan oknum individu dan bukan merupakan kebijakan resmi institusi Polri. Ia menegaskan bahwa pihak pengawasan internal Polri terus memantau jalannya pemeriksaan agar seluruh proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai prosedur pelaksanaan tugas pusat pemantauan.

Komjen Asep Edi juga memberikan jaminan bahwa penanganan kasus yang menyeret para perwira tinggi tersebut tidak akan mengganggu stabilitas pelayanan publik yang diberikan Polri kepada masyarakat. Menurutnya, operasional kepolisian di seluruh wilayah tetap berjalan normal seperti sedia kala. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini hingga tuntas agar motif di balik aksi penyadapan yang menyasar pejabat negara tersebut dapat terungkap secara transparan ke publik.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan organisasi, yakni Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 terkait susunan organisasi dan tata kerja di tingkat Mabes Polri. Dengan adanya pengawasan ketat dari jajaran Irwasum, Polri berharap agar seluruh rangkaian penyidikan dapat dipertanggungjawabkan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini mencuri perhatian publik mengingat jabatan para tersangka yang cukup strategis di dalam tubuh kepolisian maupun pemerintahan. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi titik balik bagi Polri untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mencari bukti-bukti tambahan terkait jaringan penyadapan ilegal tersebut.