kalselupdate.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi terkait pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026. DJP menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud oleh Hashim berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), dan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem SPP-TDLN dirancang secara khusus untuk menata mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Sistem ini hanya menyasar transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak semua transaksi luar negeri secara otomatis dikenakan pajak.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek PPN sesuai ketentuan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Inge menegaskan bahwa SPP-TDLN tidak membawa perubahan pada tarif PPN yang sudah ditetapkan pemerintah. Tujuan utama dari sistem ini adalah menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil, tertib, dan memanfaatkan kemajuan teknologi digital untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, baik domestik maupun asing. Selain itu, sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam urusan administrasi perpajakan terkait layanan digital internasional.
Pihak DJP juga menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membebani remitansi atau transfer dana personal masyarakat. Sistem ini dipastikan tidak menyasar kiriman uang pribadi maupun dana personal, melainkan berfokus pada transaksi digital komersial. Untuk menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda, DJP memastikan jika PPN telah dibayarkan melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Masyarakat pun tidak perlu merasa khawatir harus mengurus penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri. Sistem yang diterapkan telah dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah alur administrasi. Dalam operasionalnya, sistem ini juga dilengkapi dengan pengaturan penggunaan data yang ketat, aman, dan terbatas sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebelum diimplementasikan secara menyeluruh, sistem SPP-TDLN telah melewati serangkaian pengujian dalam lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi. Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan kesiapan infrastruktur sistem, proses bisnis, mekanisme pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem perpajakan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir kendala teknis saat kebijakan diberlakukan secara penuh.
Sebagai langkah awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam penyelenggaraan SPP-TDLN pada 25 September 2026 lalu. Sementara itu, calon issuer lainnya hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian periode stabilisasi. DJP berjanji akan segera mengumumkan penunjukan pemungut baru melalui saluran komunikasi resmi pemerintah setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan selesai dan siap beroperasi.
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 sempat mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan pemungutan pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Ia menyebutkan bahwa bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce besar seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan terlibat dalam skema pemungutan pajak digital ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan potensi pajak yang selama ini belum terjangkau secara maksimal.


