kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai penanggulangan bencana pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Penetapan tersangka tersebut bermula dari penyidikan mendalam terhadap penyalahgunaan anggaran kebencanaan darurat yang semestinya ditujukan bagi pemulihan wilayah krisis. Dari hasil penelusuran aliran dana oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka Bima diduga menyelewengkan anggaran Dana Siap Pakai sebesar Rp30,98 miliar untuk kepentingan pribadi, yakni membeli portofolio saham di pasar modal.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan temuan tersebut dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa Bima memanfaatkan dana yang bersumber dari pengadaan sejumlah perusahaan penyedia atau vendor yang dipilih melalui metode pengadaan langsung.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan entitas PT Alfa Veritas Energizer untuk membeli kepemilikan saham pada PT Medela Potentia. Pembelian instrumen investasi tersebut tercatat berlangsung pada 13 Oktober 2026 dengan volume transaksi mencapai 150,4 juta lembar saham atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan.
Nilai transaksi saham saat pembelian tersebut dipatok pada harga Rp206 per lembar saham. Jika diakumulasikan, total nilai transaksi pembelian saham oleh perusahaan terafiliasi tersebut mencapai angka persis Rp30,98 miliar, yang seluruhnya diduga berasal dari penyimpangan mata anggaran penanggulangan bencana darurat.
Taufik menguraikan bahwa Dana Siap Pakai pada dasarnya merupakan dana cadangan yang dialokasikan pemerintah khusus untuk penanganan saat terjadi status keadaan darurat bencana. Kendati mekanisme pencairan dana ini memiliki fleksibilitas tinggi guna mempermudah penanganan cepat di lapangan, pencairannya tetap diwajibkan memenuhi salah satu dari empat syarat utama.
Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah adanya surat penetapan resmi mengenai status keadaan darurat bencana dari pihak berwenang. Kriteria kedua menyangkut adanya penetapan Status Keadaan Tertentu yang dikeluarkan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan.
Kriteria ketiga adalah adanya pertimbangan teknis terkait risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan langsung oleh Kepala BNPB. Sementara itu, kriteria keempat yang memungkinkan pencairan anggaran tersebut adalah adanya kebutuhan mendesak untuk penyaluran bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Selama ini, alokasi Dana Siap Pakai telah digunakan secara luas untuk menangani berbagai peristiwa bencana besar di Tanah Air. Anggaran kebencanaan tersebut di antaranya disalurkan guna menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, penanganan darurat gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga penanggulangan banjir di Aceh dan Sumatra.
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, BNPB menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam kerangka rencana kerja kolaboratif. Langkah penunjukan langsung itu awalnya dirancang demi percepatan pengadaan logistik dan operasional ketika bencana darurat melanda suatu wilayah, dengan menempatkan Dana Siap Pakai sebagai mata anggaran penunjangnya.
Namun, dalam praktiknya, komisi antirasuah menemukan adanya indikasi kuat benturan kepentingan serta dugaan praktik suap dalam penunjukan rekanan penyedia pengadaan tersebut. KPK kemudian memecah penanganan perkara dugaan korupsi anggaran darurat kebencanaan ini ke dalam dua klaster penyidikan.
Atas perbuatannya, Bima Setiawan dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bersamaan dengan proses tersebut, penyidik KPK juga memproses empat tersangka lain yang masuk ke dalam klaster kedua perkara ini.


