kalselupdate.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mendalam terkait Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga menjadi sasaran tindak pidana korupsi. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk membiayai operasi penanganan berbagai bencana alam besar yang melanda wilayah Indonesia, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi, hingga banjir bandang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa DSP merupakan instrumen keuangan yang memiliki sifat pencairan fleksibel guna merespons kondisi darurat secara cepat. Namun, fleksibilitas tersebut tetap terikat pada aturan ketat yang telah ditetapkan dalam Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020 untuk menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara.

“Pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Adapun empat syarat pencairan tersebut meliputi adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh pemerintah daerah atau Presiden, penetapan status keadaan tertentu, adanya pertimbangan risiko bencana dari Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Dana yang diduga diselewengkan ini sedianya digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta pemulihan pasca banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengadaan yang bersumber dari DSP BNPB tersebut. Para tersangka diduga menerima aliran dana mencapai Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang asing. Kasus ini terbagi dalam dua klaster penyidikan yang melibatkan unsur tenaga ahli di BNPB hingga pihak swasta selaku vendor pengadaan barang.

Pada klaster pertama, penyidik menetapkan Bima Setiawan, yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan. Sementara pada klaster kedua, KPK menjerat empat orang lainnya, yakni Richard Erlangga selaku mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya praktik permintaan komisi atau fee dari tenaga ahli kepada vendor agar mendapatkan paket pengadaan tertentu. Pihak PT Trans Lintas Selaras diduga menyetujui pemberian tersebut, di mana Richard Erlangga disinyalir telah menerima suap sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery Prasetiawan selaku direktur perusahaan tersebut sepanjang periode Januari hingga September 2026.

Selain keterlibatan tenaga ahli, PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, juga diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai, mata uang asing, serta emas batangan. Total suap pada klaster kedua ini mencapai angka Rp 4,4 miliar ditambah dengan 325 gram emas, yang semakin memperjelas besarnya kerugian negara dalam skema pengadaan darurat bencana tersebut.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum intensif di KPK. Richard Erlangga dan Gabriel Purwaka Sigit dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP mengenai penyuapan, dengan ancaman pidana yang cukup berat mengingat dana yang dikorupsi berkaitan langsung dengan kepentingan publik di tengah situasi darurat bencana.