kalselupdate.id — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, melontarkan dugaan bahwa sebagian pasokan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang dikirim Indonesia ke Singapura tidak sepenuhnya dikonsumsi oleh negara tersebut. Ia mencurigai bahwa sebagian dari volume gas yang diekspor justru diperdagangkan kembali ke negara lain oleh pihak Singapura.
Bahlil memaparkan bahwa saat ini Indonesia menyalurkan total gas ke Singapura sebesar 409,5 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Dari angka tersebut, sebanyak 1.480 MMSCFD di antaranya merupakan komoditas LNG yang dikirim melalui 148 kargo. Berdasarkan pengamatannya, volume tersebut jauh melampaui kebutuhan konsumsi domestik Singapura, sehingga muncul indikasi adanya praktik perdagangan ulang atau re-ekspor.
“Keyakinan saya bahwa pengiriman 148 kargo itu tidak semuanya dipakai untuk kepentingan Singapura, tapi sebagian dijadikan sebagai trading untuk kemudian diekspor lagi ke negara lain,” ujar Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kendati memiliki dugaan kuat mengenai praktik tersebut, Bahlil memastikan bahwa pemerintah Indonesia belum berencana melakukan pemangkasan ekspor LNG ke Singapura dalam waktu dekat. Prioritas utama pemerintah saat ini tetap memastikan kebutuhan gas di dalam negeri terpenuhi dengan baik. Jika pasokan domestik dinyatakan sudah cukup, maka kelebihan gas tersebut baru akan dialokasikan untuk kepentingan ekspor ke berbagai negara.
Mengenai kekhawatiran adanya pelanggaran kontrak kerja sama bilateral, Bahlil menegaskan bahwa langkah pengurangan pasokan yang dilakukan pemerintah saat ini masih berada dalam koridor yang diizinkan. Indonesia diketahui memiliki kontrak ekspor gas pipa dari dua wilayah utama, yakni Laut Natuna dan Sumatera, dengan total volume mencapai 409,55 MMSCFD. Kebijakan pemotongan yang diterapkan pemerintah hanya menyentuh angka sekitar 8 persen dari total volume kontrak yang ada saat ini.
Bahlil menambahkan bahwa pemotongan sebesar 31 MMSCFD dari total kontrak tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Kontrak antara Indonesia dan Singapura memiliki klausul mengenai batas minimum pengiriman yang harus dipenuhi oleh pihak penyuplai. Hingga saat ini, volume pengiriman yang dikurangi masih berada di atas batas minimum tersebut, sehingga posisi hukum Indonesia dalam kontrak kerja sama ini dinilai masih aman dan tidak menyalahi aturan.
Situasi ini menempatkan pengelolaan energi nasional pada posisi strategis, di mana pemerintah berusaha menyeimbangkan antara komitmen internasional dengan kebutuhan riil di dalam negeri. Pemerintah berjanji akan terus memantau perkembangan kebutuhan domestik secara berkala. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap kebijakan energi yang diambil, termasuk terkait ekspor, tetap memberikan manfaat maksimal bagi kedaulatan energi nasional serta menjaga hubungan diplomatik dengan negara mitra tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

