kalselupdate.id — Dwi Bagus Martono (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak Dini yang masih berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur. Sebelum aksi kejamnya terungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelaku sempat mendatangi markas kepolisian setempat untuk berpura-pura membuat laporan bahwa anak dan istrinya tersebut telah hilang tanpa kabar.
Upaya merekayasa alibi tersebut dilakukan tersangka dengan mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota pada tanggal 5 Oktober 2026. Saat menyusun laporan kehilangan di kantor polisi, Dwi Bagus bahkan didampingi secara langsung oleh adik kandung korban yang sama sekali tidak mencurigai perbuatan pelaku. Petugas kepolisian yang menerima kedatangan mereka saat itu juga sempat mengabadikan momen pendaftaran laporan tersebut dalam sebuah foto bersama di lokasi pendaftaran.
Dalam dokumentasi foto yang diambil di markas kepolisian, Dwi Bagus Martono tampak bersikap sangat tenang tanpa memperlihatkan raut rasa bersalah atau kepanikan. Pelaku terlihat mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan corak gambaran tanaman hias bonsai, topi berwarna putih, kacamata, serta gelang yang melingkar di pergelangan tangan kirinya. Penampilan tersebut memperlihatkan bagaimana pelaku secara dingin berusaha membangun narasi seolah-olah dirinya merupakan sosok suami yang sedang berduka dan kebingungan mencari keberadaan anggota keluarganya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama membenarkan adanya penerimaan laporan resmi mengenai kehilangan ibu dan anak tersebut yang diajukan langsung oleh tersangka bersama kerabat korban. Informasi awal mengenai raibnya keberadaan korban sebenarnya telah disampaikan oleh pihak keluarga yang berada di Bogor, sebelum akhirnya laporan polisi resmi diterbitkan di Polres Madiun Kota.
“Dilaporkan keluarga Bogor bahwa korban hilang sejak tanggal 20 September 2026 dan membuat laporan resmi 5 Oktober 2026 kemarin,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama.
Meskipun laporan resmi terkait kehilangan orang baru dibuat pada awal bulan Oktober, penyidikan mendalam yang dilancarkan oleh tim Polda Jawa Timur berhasil membongkar kenyataan yang berlawanan. Penyidik kepolisian menemukan fakta empiris bahwa Dini Hardiyanti bersama anaknya yang masih balita tersebut sebenarnya telah dihabisi nyawanya oleh pelaku sejak tanggal 20 September 2026, yakni pada hari pertama saat korban dikabarkan menghilang.
Berdasarkan hasil rekonstruksi dan pengungkapan jajaran kepolisian, aksi pembunuhan tersebut dieksekusi oleh tersangka di dua lokasi yang berbeda di wilayah Madiun. Korban Dini Hardiyanti dihabisi oleh tersangka dengan cara dicekik pada bagian leher hingga tewas di dalam sebuah kamar hotel. Tidak berhenti di situ, pelaku selanjutnya melancarkan aksi kejamnya dengan membunuh anak Dini yang baru berusia empat tahun saat berada di dalam sebuah mobil.
Rangkaian skenario laporan orang hilang yang sengaja dirancang oleh Dwi Bagus Martono akhirnya patah setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti krusial dan menemukan kejanggalan dalam alibi pelaku. Kehadiran adik korban saat pelaku mendatangi kantor polisi disinyalir merupakan modus operandi tersangka untuk menyamarkan jejak kejahatan sekaligus mengelabui pihak keluarga besar korban.
Saat ini Dwi Bagus Martono telah ditahan oleh jajaran aparat penegak hukum Polda Jawa Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik terus melakukan pendalaman materiil terhadap berkas perkara serta melengkapi seluruh bukti fisik guna memastikan tersangka mendapatkan jeratan hukum yang maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukannya.


