kalselupdate.id — Aksi kekerasan dalam rumah tangga tragis terjadi di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, ketika seorang nenek berinisial M (69) tega membakar cucunya sendiri, LA (17), pada Senin (26/10) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban yang masih mengenakan seragam sekolah mengalami luka bakar serius hingga mencapai 80 persen dan kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
Peristiwa memilukan tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku yang tidak dijemput oleh korban di rumah rekannya. Lantaran tidak ada yang menjemput, pelaku terpaksa berjalan kaki sejauh satu kilometer untuk kembali ke rumahnya. Kondisi fisik yang lelah ditambah rasa emosi membuat amarah lansia tersebut memuncak saat tiba di rumah dan mendapati sang cucu sedang asyik bermain telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa pelaku sempat menegur dan mencoba merebut gawai dari tangan korban. Namun, korban menolak menyerahkan telepon genggamnya hingga pelaku emosi dan menampar pipi remaja perempuan tersebut. Percekcokan di antara keduanya pun tidak terhindarkan di dalam rumah.
“Motif dari Tersangka melakukan hal tersebut karena Tersangka kesal korban tidak menjemput Tersangka di rumah temannya. Sehingga Tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok.
Dalam situasi emosi yang semakin meluap, pelaku kemudian berjalan ke area dapur untuk mengambil minyak tanah. Tanpa berpikir panjang, M menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke tubuh korban yang masih berbalut seragam sekolah, lalu menyulutnya menggunakan korek gas. Api dengan cepat menyambar pakaian korban hingga membakar sebagian besar tubuhnya.
Seketika itu juga korban berteriak histeris menahan rasa sakit luar biasa akibat kobaran api. Pelaku yang panik melihat jeritan dan kobaran api yang kian membesar pada tubuh cucunya sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air secara bertahap ke tubuh korban beberapa menit setelah kejadian.
Akibat aksi nekat sang nenek, remaja berusia 17 tahun tersebut menderita luka bakar yang sangat parah di hampir seluruh tubuhnya. Pihak keluarga langsung melarikan korban ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis darurat akibat kondisi fisiknya yang sangat memprihatinkan.
“Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” ungkap AKBP Made Gede Oka Utama.
Guna menutupi perbuatan kejamnya, pelaku sempat berdalih kepada pihak keluarga dan tetangga bahwa luka bakar yang dialami cucunya disebabkan oleh ledakan kompor dapur. Namun, kebohongan tersebut terungkap setelah ayah korban menelusuri kejadian sebenarnya dan menemukan fakta bahwa pelaku sengaja membawa minyak tanah serta membakar korban.
Mendapati kenyataan pahit tersebut, ayah kandung korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Hasil penyelidikan awal kepolisian mengonfirmasi bahwa M sebelumnya tidak pernah tercatat melakukan tindakan kekerasan terhadap cucunya, sehingga kejadian ini murni dipicu oleh emosi sesaat.
Satuan Reskrim Polres Metro Depok kini telah menetapkan M secara resmi sebagai tersangka penganiayaan berat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana yang membayangi tersangka cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Depok guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian terus memantau perkembangan kondisi medis korban yang masih menjalani perawatan intensif.


