kalselupdate.id — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, didakwa melakukan serangkaian tindakan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2026), jaksa penuntut umum membeberkan detail penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah anak buahnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu poin krusial dalam dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Silmy Karim diduga memerintahkan bawahannya untuk membiayai kebutuhan pribadinya. Jaksa menyatakan, Silmy meminta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, untuk melunasi biaya perkuliahan jenjang S3 yang ditempuh oleh sang mantan wakil menteri di Universitas Brawijaya.
“Bahwa pada bulan Desember 2025 atas perintah dari Terdakwa, Bagus Bramantyo juga membayar uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya, dengan jumlah total uang yang dibayarkan oleh Bagus Bramantyo kurang lebih sebesar Rp 50 juta,” tutur jaksa dalam persidangan.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian dugaan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp 168,9 miliar yang dituduhkan kepada Silmy. Menurut jaksa, pemerasan ini diduga dilakukan secara kolektif bersama sejumlah pejabat dan staf di Ditjen Imigrasi, mulai dari level Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi hingga staf operasional di subdirektorat terkait. Dalam perkara ini, Silmy sendiri diduga telah memperkaya diri sebesar Rp 1,2 miliar dari hasil pemerasan tersebut.
Pihak kejaksaan merinci bahwa praktik ini melibatkan struktur birokrasi di Imigrasi yang dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana dari pihak luar terkait izin tinggal. Selain Bagus Bramantyo, sejumlah nama lain seperti Saffar Muhammad Godam yang menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, serta Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah disebut turut menikmati aliran dana tersebut dengan nominal yang bervariasi.
Dugaan keterlibatan para pihak ini menyebabkan kerugian atau aliran dana yang cukup masif, di mana beberapa oknum bawahan diduga menerima pembagian dana hingga puluhan miliar rupiah. Jaksa mencatat bahwa Gusti Benardiansyah disebut menerima bagian sebesar Rp 50,9 miliar, sementara Juniadi Sri Priambudi menerima Rp 16,3 miliar, serta beberapa nama lainnya dengan nominal jutaan hingga miliaran rupiah.
Tidak hanya terkait pemerasan, jaksa juga mendakwa Silmy Karim atas penerimaan gratifikasi. Total gratifikasi yang dituduhkan kepada Silmy mencapai Rp 33,8 miliar, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar serta kepemilikan saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp 31,3 miliar yang tercatat atas nama dirinya.
Atas serangkaian perbuatan tersebut, jaksa menjerat Silmy Karim dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum ini saat ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembuktian lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat tinggi tersebut.


