kalselupdate.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan proses penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga akhir Oktober 2026, Polri mencatat telah menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam serangkaian tindak pidana pembakaran lahan yang tersebar di sejumlah provinsi rawan kebakaran.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam keterangannya di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menangani 287 laporan polisi terkait kasus karhutla. Luas lahan yang terbakar akibat aksi para pelaku perorangan ini mencapai 5.859,12 hektar. Penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menanggapi kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara.
“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” tegas Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Provinsi Kalimantan Barat tercatat menjadi wilayah dengan intensitas laporan polisi tertinggi mencapai 68 kasus, disusul oleh Polda Riau dengan 59 laporan. Wilayah lain yang menjadi perhatian serius kepolisian meliputi Kalimantan Tengah dengan 43 laporan, Sumatera Selatan dengan 42 laporan, Kalimantan Timur dengan 30 laporan, serta sejumlah kasus di Jambi dan Lampung. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas perintah Kapolri terkait penanganan karhutla di titik-titik rawan.
Modus operandi yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan bahwa para tersangka melakukan pembakaran lahan baik secara sengaja maupun karena kelalaian dalam proses pembukaan lahan. Komjen Asep menegaskan bahwa tindakan ini sering kali didorong oleh motif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, sementara beban kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat luas dan negara.
Upaya penegakan hukum ini ditegaskan sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan metode scientific crime investigation dalam setiap tahapan penyidikan agar proses hukum berjalan objektif.
Selain menyasar pelaku perorangan, Polri juga melakukan tindakan tegas terhadap korporasi yang terlibat. Sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana empat di antaranya merupakan korporasi dengan status penanaman modal asing (PMA). Langkah ini menunjukkan komitmen Polri untuk tidak pandang bulu dalam menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan.
Para tersangka perorangan kini dihadapkan pada ancaman jeratan hukum berdasarkan Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Kehutanan. Penerapan pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan modus operandi dan bukti yang ditemukan di lapangan selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hijau guna memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran lahan.


